Video tersebut lantas viral dan mendapatkan banyak perhatian publik, tak sedikit netizen yang mengecam perbuatan para pelaku penjarahan tersebut.
"Rendah sekali kualitas hidup SDM kita ya..," tulis @rua***
"Cukup prihatin. Sudah susah, di bikin susah lagi," tulis @yay**
"Gak ada hati dan simpati, miris," tambah netizen lainnya.
Baca Juga:Terkuak, Ini Sumber Kebakaran di Gedung K-Link Tower Jaksel
Tindak penjarahan atau pencurian disaat terjadinya bencana diketahui dapat dikenai pidana sesuai dengan pasal 363 ayat (2) KUHP yang berbunyi "Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang" dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 7 tahun.