Buka Layanan Kencan Singkat, Seorang Perempuan di Pontianak Nekat Gadai Motor Milik Tamu yang Tak Mampu Bayar

Lantaran kesal, B kemudian meminta kunci motor pria hidung belang itu sebagai jaminan.

Bella
Jum'at, 03 November 2023 | 18:10 WIB
Buka Layanan Kencan Singkat, Seorang Perempuan di Pontianak Nekat Gadai Motor Milik Tamu yang Tak Mampu Bayar
Ilustrasi PSK. (Ist)

"Curanmor tersebut terjadi lima kasus di daerah perumahan, satu kasus di jalan raya dan satu kasus nya lagi di tempat umum," ungkapnya.

Sementara itu, para pelaku memiliki motif masing-masing hingga nekat melakukan pencurian sepeda motor di antaranya untuk kebutuhan ekonomi, judi slot, dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, Tri Prasetyo juga menjelaskan bahwa para pelaku memiliki beberapa peran berbeda dan tidak semuanya melakukan pencurian. Dari 12 pelaku tersebut, di antaranya ada yang berperan menjadi penjual dan pembeli motor hasil curian.

Adapun motor-motor curian tersebut dijual dengan harga bervariatif di kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Baca Juga:5 Fakta Ngilu Penis Bocah Terbakar saat Sunat: Diduga Ada Unsur Malpraktik

"Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku ialah pasal 362 KUHP pencurian biasa, pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan pasal 367 KUHP pencurian dalam keluarga," kata Prasetyo.

Atas maraknya kasus pencurian motor di Pontianak, Tri Prasetyo pun mengimbau masyarakat agar dapat memberi kunci ganda pada kendaraan serta menyimpannya di tempat yang paling aman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini