SuaraKalbar.id - Sidang lanjutan terkait oknum TNI berinisial Prada Y yang membunuh mantan tunangan, Sri Mulyani berakhir dengan amukan keluarga korban pada Selasa (07/11/23) siang.
Sebelumnya sidang lanjutan terkait oknum Y kembali diadakan di Pengadilan Militer I-05, Pontianak, Kalimantan Barat, terkait pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa.
Dalam sidang tersebut, Oditur Militer, Kolonel Kum Eni Sulisdawati menyebutkan sejumlah tuntutan terhadap terdakwa.
"Kami memohon kepada Majelis hakim Penadilan Militer I-05 Pontianak menjatuhkan pidana pokok Penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer bagi terdakwa," ujar Eni.
Baca Juga:Pemerintah Punya Utang Beras Rp16 Triliun, Sri Mulyani Janji Mau Bayar
Menangapi hal tersebut, penasehat hukum lantas meminta penundaan sidang yang disetujui oleh Hakim hingga 2 minggu ke depan tepat pada tanggal 21 November 2023 mendatang.
Usai persidangan tersebut ditutup, keluarga korban tampak mengamuk di depan ruang sidang meminta agar terdakwa oknum Y dapat menghadap mereka.
"Keluarkan! Keluarkan!!! Jangan dilindungi!" teriak bibi korban di hadapan sejumlah anggota TNI sambil terisak menangis.
Tak sampai disitu, bibi korban juga terlihat meraung mengamuk hingga terduduk berharap oknum Y mendapatkan hukuman mati.
"Hukum mati, kalau gak hukum mati keluarkan sini biar saya sendiri yang hukumnya," teriak spontan bibi korban.
Baca Juga:Miris! Bocah 13 Tahun Di Garut Ditemukan Tewas Di Sungai, Ternyata Dibunuh Teman
Tak hanya bibi korban, ayah kandung hingga sejumlah keluarga korban lain juga tampak mengamuk marah.
Sebelumnya oknum Y diketahui menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap mantan tunangannya yaitu Sri Mulyani yang dikabarkan hilang sejak akhir tahun 2022 dan kemudian ditemukan tinggal kerangka yang terkubur di Kabupaten Sambas 5 bulan setelahnya.
Kontributor : Maria