Pemuda di Pontianak Nekat Curi Mesin Giling Tebu Demi Bayar Kos

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Sungai Kakap, diketahui pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga kebingungan untuk membayar kosan,

Bella
Sabtu, 16 Desember 2023 | 15:00 WIB
Pemuda di Pontianak Nekat Curi Mesin Giling Tebu Demi Bayar Kos
Polisi saat menangkap pelaku pencurian mesin giling tebu di Pontianak. (Istimewa)

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.600.000,.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Sungai Kakap, diketahui pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga kebingungan untuk membayar kosan. Tanpa berpikir panjang, pelaku pun melakukan tindak pidana pencurian untuk mendapatkan uang secara instan.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Ade.

Sampai saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terhadap pembeli barang bukti berupa mesin giling tebu yang di jual oleh pelaku.

Baca Juga:Tas Mukena Diisi Sepatu, Istri Mandala Shoji Ngamuk Hingga Tuntut Pihak Hotel di Pontianak Rp100 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini