Praktik Pasir Kuarsa Rempang di Pulau Kalimantan

Saya yakin, jika Pulau Gelam dilakukan penambangan, maka pulau itu akan tenggelam,

Bella
Sabtu, 10 Februari 2024 | 08:00 WIB
Praktik Pasir Kuarsa Rempang di Pulau Kalimantan
Pulau Gelam. [Tim Liputan Investigasi Kolaborasi]

Khamaruzaman mengatakan, secara umum pengajuan izin pertambangan sudah menganut sistem Online Single Submission (OSS). Di mana pelaku usaha mengunggah dokumen atau syarat-syarat yang telah dipersyaratkan.

“Jadi semua sudah sistem online. Jika, seluruh syarat tersebut terpenuhi, maka izin bisa langsung keluar. Itu pun yang mengeluarkan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu),” terangnya.

Ketika pelaku usaha sudah mendapatkan izin, seperti IUP Eksplorasi misalnya, maka dia wajib membayar jaminan kesungguhan eksplorasi, yang nilainya ditentukan berdasarkan luasan konsesi. Begitu juga ketika masuk pada tahapan operasi produksi, wajib membayar jaminan reklamasi.

Terkait pertambangan di Pulau Gelam, Khamaruzaman, enggan berkomentar. Menurut dia, izin perusahaan tambang tersebut dikeluarkan oleh kementerian.

Baca Juga:Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam

“Sekali lagi, izin itu dikeluarkan di pusat, kewenangan kami sebatas memberikan pertimbangan teknis, kajian keekonomian dan kajian tata kelola tambang. Itu pun, setelah ada peningkatan status dari eksplorasi ke operasi produksi (OP),” tegasnya.

Tidak Dilengkapi Kajian Lingkungan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani mengungkapkan, aktivitas eksplorasi PT. Sigma Silica Jayaraya di Pulau Gelam tidak disertai dengan kajian lingkungan atau dokumen pengelolaan lingkungan hidup pertambangan.

Dikatakan Adi Yani, untuk melakukan eksplorasi, harus dilengkapi dokumen lingkungan atau UKL UPL sebagai panduan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021.

“Ini yang harus dilihat terlebih dahulu, apakah saat dikeluarkannya izin eksplorasi itu telah disertai dengan dokumen lingkungan atau tidak. Dan nyatanya kan tidak ada. Ini sudah menyalahi aturan,” ungkap Adi Yani, 22 November 2023.

Terkait dengan pengajuan penerbitan AMDAL, diakui Adi Yani, PT. Sigma Silica Jayaraya telah mengajukan permohonan penerbitan AMDAL, pada awal tahun 2023, khususnya untuk membangun tarsus (terminal khusus) di kawasan Pulau Gelam. Namun, pada saat pemeriksaan baru diketahui bahwa lokasi tersebut masuk kawasan konservasi kelautan.

Baca Juga:Hadir di Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Ini Pesan Ahok untuk Anak Kalimantan

“Maka, kami sarankan kepada pelaku usaha untuk melakukan koordinasi lebih lanjut ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat,” kata Adi Yani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini