Praktik Pasir Kuarsa Rempang di Pulau Kalimantan

Saya yakin, jika Pulau Gelam dilakukan penambangan, maka pulau itu akan tenggelam,

Bella
Sabtu, 10 Februari 2024 | 08:00 WIB
Praktik Pasir Kuarsa Rempang di Pulau Kalimantan
Pulau Gelam. [Tim Liputan Investigasi Kolaborasi]

Lebih lanjut, Adi Yani mengatakan, perusahaan juga diminta untuk mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR) Laut untuk lokasi tarsus (terminal khusus). Sepanjang PKKPR Laut belum diperoleh, maka proses penilaian AMDAL tidak bisa dilanjutkan alias ditolak.

“Selama tidak ada dokumen PKKPR Laut, maka kami tidak akan menerbitkan AMDAL, dan kami sudah lakukan pertemuan dengan ESDM, Asisten II, DKP, dan instansi terkait. Kami sepakat mengembalikan izin IUP eksplorasi ini ke kementerian,” tegas Adi Yani.

Terkait dengan pelanggaran regulasi, kata Adi Yani, Pemerintah Daerah dapat memberikan rekomendasi pencabutan izin jika terbukti bahwa pelaku usaha telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

“Saat ini untuk rekomendasi pencabutan izin sedang berproses di Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalbar. Karena memang mereka yang memproses,” kata Adi Yani.

Baca Juga:Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam

Penguasaan Lahan dengan Penerbitan SKT Fiktif

Pada awal September 2023, tim kembali melakukan penelusuran adanya informasi penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) fiktif oleh pemerintah desa setenpat. Penerbitan SKT tersebut diduga sebagai syarat kepentingan ekplorasi Pulau Gelam oleh pihak perusahaan yang melibatkan pemerintah desa, terutama kepala desa Kendawangan Kiri.

Dalam penelusuran tersebut, kami berhasil menemui sejumlah warga yang namanya tercantum dalam SKT, sementara mereka tidak merasa mengajukan permohonan pembuatan surat tanah tersebut.

Satu di antaranya adalah Haryanto (35), warga Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Berdasarkan salinan dokumen SKT nomor P/177/KDW.KIRI-D.593.2/VI/2/2023 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kendawangan Kiri, Pusar Rajali, pada 23 Juni 2023, nama Haryanto tercantum di dalamnya. Padahal dirinya tidak pernah mengajukan penerbitan surat tanah tersebut.

“Saya tidak pernah mengajukan permohonan pembuatan SKT ke Desa. Kalau misalnya nama saya tercatat sudah buat SKT, kita enggak terima lah, kan masalahnya kita enggak tau kita mau ajukan ke desa, nginjak ke rumah desa aja belum pernah,” ujarnya saat diwawancara tim jurnalis investigasi Oktober 2023 lalu.

Bahkan, ia mengaku belum pernah melihat wujud SKT yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Kendawangan Kiri tersebut.

Baca Juga:Hadir di Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Ini Pesan Ahok untuk Anak Kalimantan

“Kita enggak terima lah karena kita enggak pernah bikin SKT. Boleh jadi juga kita akan buat laporan ke pihak yang berwajib atau berwenang, karena kita enggak terima,” tegas Haryanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini