Hanya saja, warga yang katanya dibuatkan SKT diberikan uang sebesar Rp1 juta per orang sebagai uang gantinya. Padahal dalam pembelian SKT tersebut, berdasakan keterangan dari pihak Pemdes Kendawangan Kiri sebesar Rp7 juta per orang.
“Ada dapat uang sejuta. SKT-nya tidak ada dilihatkan. Tidak kenal dengan orang yang menawarkan SKT,” sambung Sumia (50), warga Pulau Cempedak, Desa Kendawangan Kiri yang pernah menerima uang pengganti SKT.
Sumia merupakan warga Pulau Gelam yang saat ini bermukim di Pulau Cempedak.
“Ada lahan dan kebun di Gelam, orang tua kuburannya di sana,” katanya.
Baca Juga:Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Desa Kendawangan Kiri, Ahmad Nurdin mengkalim, penerbitan SKT berdasarkan permohonan warga.
Menurutnya, jika tidak ada permohonan, maka SKT tidak bisa diterbitkan.
“Setiap SKT yang diterbitkan pasti ada pemohonnya, dan ada tanahnya. Kalau tidak ada, tidak mungkin bisa diterbitkan,” ujarnya.
Nurdin menyebut, jumlah SKT yang telah diterbitkan, lebih dari 100 lembar. Namun saat ditanya angka pastinya, Nurdin mengaku tidak mengetahyi.
“Jumlahnya ada ratusan,” kata Nurdin.
Baca Juga:Hadir di Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Ini Pesan Ahok untuk Anak Kalimantan
Disingging soal syarat penerbitan SKT, Nurdin menjelasakan, bagi pemohon SKT harus membuat surat permohonan dan ditandatangani. Pemohon juga menyatakan bahwa dirinya memiliki tanah di Pulau Gelam. Selanjutnya, kata Nurdin, surat permohonan tersebut ditandatangi oleh kepala dusun setempat. Setelah itu, diserahkan kepada Desa.