Praktik Pasir Kuarsa Rempang di Pulau Kalimantan

Saya yakin, jika Pulau Gelam dilakukan penambangan, maka pulau itu akan tenggelam,

Bella
Sabtu, 10 Februari 2024 | 08:00 WIB
Praktik Pasir Kuarsa Rempang di Pulau Kalimantan
Pulau Gelam. [Tim Liputan Investigasi Kolaborasi]

Padahal, lanjut Haryanto, dirinya sudah sejak lama memiliki lahan di Pulau Gelam. Yang seharusnya memang sangat diperlukan SKT sebagai bukti yang kuat untuk mempertahankan tanah miliknya.

“Saya di sana (Pulau Gelam) sudah lama, dari zaman kakek dan nenek saya. Lebih dari puluhan tahun,” timpal Haryanto pria kelahiran Kedawangan tahun 1988 itu.

Karena sudah sejak lama memilik tanah di Pulau Gelam, Haryanto kembali menegaskan, dirinya menolak kehadiran perusahaan tambang yang akan masuk di Pulau Gelam.

“Informasi ada masuk tambang cuma kita kan enggak tahu. Kalau untuk perusahaan belum ada. Cuma kita kan belum punya SKT, jadi enggak bisa mengizinkan sepenuhnya lah, kan kita yang punya hak. Kalau dijadikan tambang, kita kurang setuju masalahnya pulau itu akan habis untuk generasi ke depannya, enggak ada lagi. Penghasilan juga akan berkurang, karena di sana jadi pusat penghasilan masyarakat terutama nelayan,” ucap Haryanto yang kesehariannya sebagai nelayan.

Baca Juga:Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam

Aktivitas nelayan di Kendawangan. (Tim Liputan)
Aktivitas nelayan di Kendawangan. (Tim Liputan)

Selain itu, tim bertemu dengan Suparyanto. Ia juga mengalami nasib yang sama dengan Haryanto. Meski memiliki lahan di Pulau Gelam, Suparyanto juga merasa tidak mengajukan permohonan pembuatan surat tanah. Namun, namanya tercantum di SKT.

“Saya tinggal di sana selama belasan tahun dari masa saya kecil, dari nenek moyang dan tanahnya tidak pernah saya jual. Tapi kenapa sekarang ada orang yang mau mengambil lahan di situ, padahal dia tidak punya hak di situ. Dan saya tidak pernah buat SKT,” kata Suparyanto.

“Saya tidak pernah menandatangani surat keterangan tanah atau SKT ataupun surat kuasa untuk mengrus lahan yang terlekak di Pulau Gelam kepada siapapun,” tegasnya.

Begitu juga dengan Kamal dan Arpa’i.

“Kami tidak pernah menandatangai surat keterangan tanah maupun surat kuasa untuk mengurus lahan di Pulau Gelam,” kata Kamal.

Baca Juga:Hadir di Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Ini Pesan Ahok untuk Anak Kalimantan

Dalam penerbitan SKT ini, menurut dia, ada dugaan pihak Pemdes Kendawangan Kiri tidak transparan ke publik, bahkan kepada warga yang namanya tercatut dalam SKT yang hingga saat ini tidak diperlihatkan dokumen fisiknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini