Tidak hanya cukup sampai di situ, lanjut Nurdin, sebelum SKT terbit, terlebih dahulu ditandatangani oleh saksi yang menyatakan bahwa pemohon benar-benar miliki tanah.
“Saksinya maksimal empat dan minimal dua,” kata Nurdin
Nurdin mengatakan, permohonan SKT berlangsung sejak akhir tahun 2021, dan diterbitkan pada tahun 2022 oleh pemerintah Desa Kecamatan Kendawangan Kiri. Nurdin mengaku, SKT yang telah diterbitkan tersebut sudah diserahkan kepada perusahaan pada awal tahun 2023, dan perusahaan sudah memberikan ganti rugi sebesar Rp7 juta per oranng yang namanya tercantum dalam SKT.
Nurdin juga mengaku, dari uang Rp 7 juta tersebut, hanya Rp 5 juta yang diserahkan kepada pemilik SKT. Sementara Rp2 juta untuk biaya operasional dalam pengurusan SKT.
Baca Juga:Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam
“SKTnya sekarang sudah diserahkan ke perusahaan. Dan lahannya sudah dibebaskan. Dari uang Rp7 juta itu, Rp5 jutanya diserahkan ke pemilik SKT. Sedangkan yang Rp 2 juta, untuk operasional kantor dan pengurus atau kuasa,” bebernya.
Dalam penerbitan SKT tersebut diduga juga melibatkan Camat Kendawangan. Berdasarkan salinan dokumen SKT yang dimiliki tim kolaborasi, terdapat tandatangan Camat Kendawangan yang saat itu dijabat oleh Eldy Yanto, pada 11 Juli 2022.
Namun setelah dikonfirmasi, Plt Camat Kendawangan Didik Radianto menepis hal itu. Didik menerangkan, penerbitan SKT tersebut tidak mengetahui Camat Kendawangan.
Daya Rusak Lingkungan
Pulau Gelam ditetapkan sebagai kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia Nomor: 91/KEPMEN-KP/2020.
Pulau ini juga masuk dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018-2038, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2019.
Baca Juga:Hadir di Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Ini Pesan Ahok untuk Anak Kalimantan
Berdasarkan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tersebut, Kecamatan Kendawangan memiliki 32 pulau, 4 di antaranya berpenghuni dan 28 lainnya tidak berpenghuni. Pulau-pulau tersebut menjadi salah satu habitat biota perairan dan ekosistem laut seperti padang lamun, dan ekosistem mangrove, serta tempat pendaratan penyu.
Keberadaan padang lamun berfungsi sebagai sumber makanan bagi invertebrata, sebagai tempat tinggal bagi biota perairan, dan sebagai pelindung biota perairan dari serangan predator. Lamun juga menyokong rantai makanan dan penting dalam proses siklus nutrien, serta sebagai pelindung pantai dari ancaman erosi ataupun abrasi.
Di sekitar Pulau Gelam, terdapat hamparan padang lamun. Setidaknya terdapat tujuh jenis lamun, diantaranya Enhalus acoroides, Thalassia hemprichii, Cymodocea serrulata, Cymodocea rotundata, Halodule uninervis, Syringodium isoetifolium, dan Thalassodendron ciliatum. Jenis yang paling umum adalah Enhalus acoroides, sedangkan jenis Halodule uninervis adalah yang paling jarang ditemukan.
Selain Lamun, juga terdapat ekosistem mangrove, dengan persentase tutupan dalam kriteria sedang (68,24%). Ekosistem mangrove berfungsi sebagai daerah penyangga biota perairan yang sangat penting sebagai tempat bertelur, mencari makan, dan berkembang biak.
Dosen Ilmu Lingkungan MIPA Universitas Tanjungpura, Arie Antasari Kushadiwijayanto, mengatakan, aktivitas pertambangan bisa membahayakan ekosistem yang ada. Terutama pelepasan sedimen ke laut, yang otomatis di sekitaran Pulau Gelam akan terdampak karena zona inti ada di kawasan perairan.
“Untuk persentasi sediman bekas tambang itu tergantung jumlah pelepasan dan unsur bisa saja ada logam-logam yang berat yang sebenarnya itu bawaan alami,” kata Arie.