SuaraKalbar.id - September 2022, Yayasan Webe Konservasi Ketapang menemukan cangkang telur penyu yang rusak tidak jauh dari bekas galian berlubang di Pulau Gelam, Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Ketapang, Kalbar.
Meskipun jumlahnya terbatas, Webe yakin bahwa itu merupakan sisa dari telur penyu yang gagal menetas.
Temuan cangkang telur penyu di pasir Pulau Gelam menunjukkan kesulitan penyu dalam berkembang biak, terutama dengan adanya alat berat untuk penambangan dan logam sisa galian tambang yang membuat penyu kesulitan mencapai daratan pulau.
Izin tambang yang diberikan pada tahun 2021 di Pulau Gelam dapat mengancam kelestarian pulau tersebut, seperti yang diungkapkan oleh Ketua Yayasan Webe Ketapang, Setra Kusumardana.
Baca Juga:Pulau Gelam Terancam, Dugong Bernasib Kelam
“Bukan bisa, tapi sudah. Buktinya itu tadi temuan cangkang telur penyu di Pasir Pulau Gelam,” kata Ketua Yayasan Webe Ketapang Setra Kusumardana.
Pulau Gelam termasuk pulau kecil dengan luas 28.000 M2 atau 28 Km2. Pulau Gelam merupakan bagian zona Kawasan konservasi Kendawangan, Kabupaten Ketapang sesuai Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Taman Pulau Kecil Kendawangan Kabupaten Ketapang tahun 2019 dan diterbitkan tahun 2020.
Pulau Gelam dalam data kependudukan setempat sudah tidak ditinggali. Penduduk sebelumnya pindah ke pulau lain, seperti Pulau Cempedak, Pulau Gambar hingga Pulau Bawal. Tak jauh jaraknya antara satu pulau ke pulau lain.
Sejumlah pulau di konservasi Kendawangan jadi tempat habitat penyu. Termasuk Pulau Gelam dan Pulau Cempedak. Di sana selain penyu juga jadi rumah hidup bagi dugong, padang lamun hingga bentangan mangrove di kawasan pesisir pulau tersebut.
Karena itu, kawasan konservasi Kendawangan dikukuhkan sebagai satu dari lima kawasan konservasi yang ada di Kalbar sejak tahun 2020 lalu. Kawasan konservasi lainnya adalah Taman Pulau Kecil Pulau Randayan (Bengkayang), Taman Pesisir Paloh (Sambas), Taman Pesisir Kubu Raya hingga Kawasan Konservasi Perairan Kubu Raya dan Kayong Utara. Mencakup mencakup Pulau Gelam.
Baca Juga:Praktik Pasir Kuarsa Rempang di Pulau Kalimantan
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 193/DKP/2017 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi Kalimantan Barat.