Guru SMP di Pontianak Dibui karena Setubuhi Murid hingga Hamil

Sekarang sudah melahirkan,

Bella
Rabu, 17 April 2024 | 15:31 WIB
Guru SMP di Pontianak Dibui karena Setubuhi Murid hingga Hamil
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

SuaraKalbar.id - Seorang oknum guru SMP di Pontianak harus merasakan dinginnya lantai penjara, lantaran nekat menyetubuhi seorang siswi yang masih di bawah umur.

Kronologi persetubuhan itu  terjadi pada awal bulan Mei 2023. ES menghubungi korban melalui DM Instagram dengan menggunakan akun palsu milik pelaku. Selanjutnya, pelaku mengajak korban bertemu dan makan bersama pada hari Jumat, 12 Mei 2023.

"Pukul 14.00 korban dijemput pelaku di rumah dan di ajak ke salah satu rumah makan. Setelah makan, karena hujan, korban diajak ke hotel oleh pelakunya. Awalnya korban menolak namun, akhirnya mau," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Antonius Trias, Selasa.

Akhirnya mereka check in di Hotel Merpati Imam Bonjol. Pada saat di hotel tersebut terjadi persetubuhan dua kali hingga akhirnya membuat korban hamil.

Baca Juga:Jalan di Sintang Rusak Parah, Siswi SMP Dibikin Mandi Lumpur

"Sekarang sudah melahirkan," katanya lagi.

Kasus ini terungkap berawal dari teman korban yaitu (N) yg bermain ke rumah korban (A) pada awal Juni 2023. Saat itu, korban bercerita kepada N bahwa dirinya sudah tidak mens selama dua bulan.

N kemudian membeli testpack dan diberikan kepada A. Berdasarkan test yang dilakukan, A ternyata positif hamil.

"Mereka berdua merahasiakan hal tersebut sampai Oktober," ujar

Hingga akhirnya, pada 5 Oktober 2023, N menemui ibu korban (S) untuk menceritakan bahwa A hamil 8 bulan.

Baca Juga:Ibu Hamil Alami Patah Tulang Akibat Tumpahan Solar di Jalan Raya Pontianak, Netizen Minta Kasus Diusut

Saat S bertanya kepada sang anak, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya hamil karena ulah gurunya sendiri, yaitu (ES). Mengetahui hal tersebut, orang tua korban kemudian membuat laporan ke Polresta Pontianak, pada 6 Oktober 2023.

Atas perbutannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang juncto pasal 76 D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang tomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini