SuaraKalbar.id - Ibadah kurban merupakan salah satu amalan utama di Hari Raya Idul Adha. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, berkurban juga memiliki tujuan untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama. Daging kurban tidak hanya dinikmati oleh orang yang berkurban, tetapi juga dibagikan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Menurut syariat Islam, ada tiga golongan yang berhak mendapatkan daging kurban:
1. Shohibul Qurban (Orang yang Berkurban)
Orang yang berkurban berhak mendapatkan 1/3 bagian dari daging kurbannya. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:
Baca Juga:Jokowi Berkurban Sapi 1 Ton di Masjid Agung Syuhada Bengkayang Kalbar
"Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya." (HR. Ahmad)
2. Fakir Miskin
Fakir miskin adalah golongan yang paling berhak mendapatkan daging kurban. Mereka yang kekurangan dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Memberikan daging kurban kepada fakir miskin merupakan bentuk kepedulian dan zakat bagi orang yang mampu.
3. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat
Daging kurban juga boleh dibagikan kepada tetangga sekitar, teman, dan kerabat, termasuk yang berkecukupan. Hal ini menunjukkan rasa syukur dan menjalin silaturahmi dengan orang lain. Besarnya daging kurban yang diberikan untuk golongan ini adalah sepertiga bagian.
Baca Juga:Pedagang Kambing di Pontianak Ramai Jelang Idul Adha, Stok Menipis!
Pembagian daging kurban sebaiknya dilakukan dengan adil dan merata. Pastikan semua golongan yang berhak mendapatkan daging kurban dapat merasakan manfaatnya. Kita juga dapat menyertakan tulang dan jeroan hewan kurban kepada fakir miskin, karena mereka juga membutuhkannya.
- 1
- 2