Kronologi Pegawai Honorer BUMN di Pontianak Lakukan Pencabulan Sesama Jenis Terhadap Anak di Bawah Umur

Awal mulanya kejadian ini terungkap adalah pada saat ibu korban itu mengecek hp anaknya,

Bella
Rabu, 19 Juni 2024 | 16:00 WIB
Kronologi Pegawai Honorer BUMN di Pontianak Lakukan Pencabulan Sesama Jenis Terhadap Anak di Bawah Umur
HR (46), Honorer BUMN yang cabuli anak di bawah umur di Pontianak. (SuaraKalbar.id/Maria)

"Iseng aja," ujar pelaku dengan kepala tertunduk saat ditemui di Gedung Satuan Reskrim Polresta Pontianak.

HR diketahui kini telah ditersangkakan dengan pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat 1 KUHP pidana huruf C dan pasal 15 ayat 1 huruf E, dengan barang bukti berupa penyitaan 1 unit handphone warna hitam miliknya.

Kontributor : Maria

Baca Juga:Pengunjung Gym di Pontianak Gunakan Treadmill dan Tewas Jatuh dari Lantai Tiga, Ternyata Bukan Kasus Pertama?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini