SuaraKalbar.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah akan memberlakukan batasan dalam pemanfaatan dan penggunaan tanaman kratom sebagai obat di dalam negeri.
Pernyataan ini disampaikan usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis.
"Di dalam negeri, tentu akan ada batasan-batasan yang akan diatur," jelas Airlangga.
Ia menambahkan bahwa aturan mengenai batasan pemanfaatan dan penggunaan kratom akan disusun oleh Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga:Pemerintah Bahas Tata Kelola Tanaman Kratom: Potensi Ekonomi Besar, Regulasi Belum Jelas
Selain itu, Airlangga juga menjelaskan bahwa aturan mengenai tata niaga tanaman kratom akan diatur oleh Kementerian Perdagangan.
"Jadi, ini menjadi bahan baku obat dan untuk ekspornya akan diatur tata niaganya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menginformasikan bahwa Menteri Perdagangan sedang menyusun aturan tata niaga tanaman kratom untuk memberikan kepastian kepada seluruh pemangku kepentingan.
Moeldoko juga menyinggung status tanaman kratom yang tergolong narkotika. Menurutnya, pemerintah telah meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mengkaji hal tersebut.
"Kita ingin memastikan sebenarnya seperti apa kondisi kratom itu. Masih ada perbedaan persepsi. Untuk itu, saya meminta BRIN untuk melakukan riset. Risetnya mengatakan bahwa mengandung narkotika, tetapi dalam jumlah tertentu. Saya minta lagi jumlah tertentu seperti apakah yang membahayakan kesehatan," jelas Moeldoko.
Baca Juga:Sebanyak 2.000 Ton Kratom Asal Kapuas Hulu Dikirim ke Amerika Serikat Setiap Bulan
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan penggunaan kratom secara aman dan terkontrol, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun untuk keperluan ekspor. Aturan yang lebih rinci akan segera disosialisasikan setelah kajian dan penyusunan regulasi selesai dilakukan oleh pihak terkait.