AHY Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik Pertama di Kalimantan Barat

Jadi ini juga spesial karena pertama kali di Kalimantan Barat,

Bella
Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:30 WIB
AHY Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik Pertama di Kalimantan Barat
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). [ANTARA]

SuaraKalbar.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 10 sertifikat tanah elektronik perdana di Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat pada Sabtu. Lima dari sertifikat tersebut merupakan hasil program redistribusi tanah, sedangkan lima lainnya merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Jadi ini juga spesial karena pertama kali di Kalimantan Barat. Sertifikat elektronik ini pertama kali tadi, jadi di Kantor Pertanahan (Kantah) kubu raya mewakili sertifikat elektronik untuk se-Kalimantan Barat," ujar AHY usai acara penyerahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kubu Raya.

AHY menjelaskan bahwa sertifikat tanah dalam bentuk elektronik tidak hanya lebih ringkas, tetapi juga lebih fleksibel untuk dicek oleh masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

"Sebenarnya tidak perlu dicetak, tapi kalau dicetak juga bisa. Namun, di handphone bisa dicek setiap saat," tambahnya.

Baca Juga:Kecelakaan 2 Pengendara Motor di Desa Kapur, Kubu Raya: Satu Orang Luka Berat

Ia menegaskan bahwa data berbasis digital yang telah masuk ke Kementerian ATR/BPN dapat memperkuat aspek hukum dan keadilan, sehingga mampu memitigasi penyalahgunaan sertifikat oleh mafia tanah.

"Dengan serba digital ini kita berharap mengurangi potensi itu dan bahkan dengan cepat kita bisa melakukan pemeriksaan dan langsung diklarifikasi mana yang benar mana yang salah," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Syaifudin, salah satu penerima sertifikat elektronik hasil program Redistribusi Tanah, merasa senang dan lega dengan kepastian hukum atas lahannya.

"Iya alhamdulilah senang dan mudah-mudahan nanti semua disertifikat, ini kan haya rumahnya di sertifikat," ujarnya.

Syaifudin mengakui telah mengurus sertifikat tanah yang masuk dalam kawasan hutan produksi sejak 2001. Dengan adanya sertifikat elektronik dari program redistribusi ini, tanah pekarangan seluas 535 meter persegi miliknya kini mendapatkan kepastian hukum. Ia berharap pengurusan lahan lainnya dapat berjalan lancar sehingga seluruh lahannya bisa tersertifikatkan.

Baca Juga:Kebakaran Hanguskan 5 Rumah di Desa Parit Baru Kubu Raya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini