Miris, Pengurus TPA di Pontianak Cabuli 6 Anak di Ruangan Belakang Masjid

Tersangka menarik para korban ke sebuah ruangan belakang masjid, kemudian melakukan pelecehan terhadap bagian tubuh mereka,

Bella
Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:25 WIB
Miris, Pengurus TPA di Pontianak Cabuli 6 Anak di Ruangan Belakang Masjid
ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com)

SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria berusia 60 tahun, berinisial S, di kediamannya yang beralamat di Jl. H. Rais A Rahman Gg. Margodadirejo 2, pada Selasa (25/6) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolresta Pontianak, Adhe Hariadi, melalui Kasat Reskrim, Antonius Trias Kuncorojati, mengungkapkan bahwa S ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa anak di lingkungan tempat tinggalnya.

Antonius mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah satu orang tua korban.

"Kami menerima laporan polisi dari salah satu orang tua korban. Kemudian setelah beberapa rangkaian penyelidikan, kami melakukan penangkapan terhadap S di kediamannya," ujar Kompol Antonius dikutip suara.com, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga:Cerita Pilu Pemilik Warung Kelontong Pontianak jadi Korban Pencurian: Kemarin Tabung Gas, Tadi Sore Dua Karung Beras

Menurut keterangan Kompol Antonius, modus operandi tersangka adalah dengan menarik para korban ke sebuah ruangan belakang masjid, kemudian melakukan pelecehan terhadap bagian tubuh mereka.

"Tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap enam korban lebih dari 15 kali. Perbuatan ini dilakukan sejak Maret hingga sekarang," tambahnya.

Lebih lanjut, Kompol Antonius menjelaskan bahwa tersangka menjanjikan uang kepada para korban setelah melakukan perbuatannya.

"Para korban diperintahkan telanjang," jelasnya.

Setelah korban telanjang, kemudian pelaku melakukan pelecehan terhadap para korban.

Baca Juga:Asyik Main Petak Umpet, Bocah di Pontianak Tewas Terlilit Tali Ayunan Bayi

Selain menjadi pengurus RT setempat, tersangka juga merupakan pengurus masjid dan TPA di kompleks rumahnya.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini