Mantan Kepala Desa Segar Wangi Ketapang Divonis 2,5 Tahun Penjara terkait Kasus PETI

Selain kasus PETI, Basuni juga sedang menghadapi dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur,

Bella
Rabu, 17 Juli 2024 | 15:00 WIB
Mantan Kepala Desa Segar Wangi Ketapang Divonis 2,5 Tahun Penjara terkait Kasus PETI
Ilustrasi narapidana. (Shutterctock)

SuaraKalbar.id - Basuni, mantan Kepala Desa (Kades) Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, divonis dua tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Aldila Ananta, putusan tersebut dijatuhkan pada sidang yang digelar Selasa, 9 Juli 2024. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua PN Ketapang, Ega Shaktiana, dengan anggota hakim Kunti Kalma Syita dan Bagus Raditya Wiradana.

Aldila menyatakan bahwa Basuni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana PETI yang dilakukannya saat masih menjabat sebagai Kades.

“Selain hukuman penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta kepada negara. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan diperpanjang enam bulan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/7/2024) sore.

Baca Juga:Seorang Buruh Tani Diduga Setubuhi Siswi SMA di Kebun Sawit Kubu Raya

Aldila menambahkan bahwa vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ketapang.

Dari informasi yang diperoleh, Basuni terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi.

Selain kasus PETI, Basuni juga sedang menghadapi dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini