SuaraKalbar.id - Fenomena promosi situs judi online oleh selebgram dan influencer di media sosial semakin marak. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 22 orang influencer terkait dugaan keterlibatan mereka dalam mempromosikan aktivitas ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit, turut menanggapi fenomena ini dengan mengeluarkan imbauan keras kepada selebgram dan influencer di wilayah Kalbar.
"Saya imbau kepada masyarakat, khususnya selebgram atau influencer, jangan sampai terjebak untuk mengiklankan judi online," tegas Kombes Pol Raden Petit dalam keterangannya pada Rabu (17/7/24).
Lebih lanjut, Kombes Pol Raden Petit mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengawasi beberapa selebgram yang diduga mempromosikan situs judi online di media sosial mereka. Ia menegaskan, tindakan tegas akan diambil jika peringatan ini diabaikan.
"Jadi saya ingatkan kembali, memang sudah terpantau dari beberapa selebgram di media sosial, namun apabila masih dengan sangat terpaksa akan kita tindak. Ini peringatan kita, kita himbau kepada semuanya," ujar Kombes Pol Raden Petit.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun keuntungan dari mengiklankan situs judi online mungkin terlihat menggiurkan, konsekuensi hukum yang harus dihadapi jauh lebih berat. "Jangan sampai kita ikut mengiklankan hasilnya tidak seberapa tetapi anda nanti pertanggungjawaban secara hukum itu cukup berat," tukasnya.
Peringatan ini diharapkan dapat menyadarkan para selebgram dan influencer akan risiko besar yang mereka hadapi jika tetap memilih untuk terlibat dalam promosi situs judi online. Selain itu, diharapkan juga bisa mengurangi angka promosi aktivitas ilegal ini di media sosial yang berpotensi merugikan banyak pihak, terutama para pengikut mereka yang mayoritas adalah generasi muda.