SuaraKalbar.id - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, memastikan bahwa tidak ada larangan bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk mengenakan jilbab dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024. Pernyataan ini disampaikan setelah melakukan pengukuhan terhadap para anggota Paskibraka di provinsi tersebut.
“Untuk di Provinsi Kalimantan Barat, khususnya bagi petugas Paskibraka, saya pastikan tidak ada larangan menggunakan jilbab,” ujar Harisson pada Kamis (15/8/2024).
Harisson menegaskan bahwa dalam pedoman Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak ada ketentuan yang melarang penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka.
"Yang saya ketahui menurut pedoman BPIP tentang penyelengaraan pelatihan Paskibraka ini, bahwa untuk seragam mereka ini, tidak ada disebutkan pelarangan menggunakan jilbab," tambahnya.
Baca Juga:MUI Kalbar Buka Suara soal 18 Petugas Paskibraka Lepas Jilbab di IKN
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Barat, Manto Saidi, mengungkapkan bahwa persiapan untuk upacara pengibaran bendera di Kantor Gubernur Kalimantan Barat telah dilakukan sejak lama. Ia meyakini bahwa para anggota Paskibraka akan melaksanakan tugasnya dengan sempurna.
“Tentunya hal ini telah dipersiapkan sejak lama, bahkan dalam pelatihan mereka telah dibantu oleh unsur TNI-Polri dan juga para senior mereka sebelumnya. Mereka dilatih dengan tiga pola pendekatan, mulai dari praktek baris-berbaris, latihan pengetahuan di kelas, hingga pengasuhan 24 jam oleh para senior mereka, agar apa yang kita inginkan tercapai dengan sempurna,” ujar Manto Saidi.