“Pelaku akan dijerat dengan ancaman hukum pidana penjara selama 5 tahun dan denda hingga Rp 3,5 Miliar,” pungkasnya.
Mengungkap Praktik Gelap Perdagangan Satwa Dilindungi: Bagaimana Orangutan dan Kukang Berakhir di Nanga Pinoh?
Informasi yang didapat, pelaku akan melakukan transaksi jual beli dengan harga Rp13,5 Juta terhadap Orangutan tersebut
Bella
Jum'at, 23 Agustus 2024 | 14:25 WIB

BERITA TERKAIT
Menhut Lepasliarkan 2 Elang Ular Bido di Gunung Gede Pangrango, Salah Satunya Hasil Dari Penyerahan Warga
08 Februari 2025 | 22:24 WIB WIBREKOMENDASI
News
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
31 Maret 2025 | 15:23 WIB WIBTerkini