Usai melakukan aksi kejahatannya tersebut, pelaku diketahui kembali beraktifitas seperti biasa dan bermain dengan anak kandungnya serta membiarkan jasad korban.
Runtutan pernyataan korban tersebut diketahui saat ini masih terus didalami dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menyesuaikan dengan pemeriksaan oleh tim dokter forensik.
Pelaku sendiri terancam dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya pasal 80 tentang Kekerasan Anak yang menyebabkan meninggal dunia, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 338 KUHP Menghilangkan Nyawa dengan ancaman penjara selama 15-20 tahun.
Kontributor : Maria
Baca Juga:Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa Bersama Wanita di Kamar Hotel Pontianak, Polisi Temukan Narkoba