"Saya gak mau ada namanya keringanan karena anak tadi. Saya maunya dia dihukum seberat beratnya, hukuman mati kalau bisa. Saya minta dia kena 340 (pasal 340 KUHP). Saya maunya dia seperti itu," jelasnya.
Meskipun belum sempat melemparkan talak dan masih berstatus sebagai suami istri, Ichan menyebutkan dirinya sudah tak lagi memiliki perasaan kepada sang istri sehingga tak ragu meminta agar tersangka mendapatkan hukuman mati.
Hukuman yang diminta oleh Ichan dan mantan istrinya, Tiwi atau ibu kandung Nizam, dirasa setimpal karena menduga kematian dari anak mereka tersebut masuk ke dalam pembunuhan berencana.
"Karena sudah ada indikasi dia merencanakan itu," tegas Tiwi kepada Densu.
Baca Juga:Ibu Tiri Bunuh Anak di Pontianak, Pelaku Sempat Hubungi Dukun Sebelum Nizam Meninggal
Hingga kini, pelaku sendiri diketahui terjerat dengan sejumlah pasal berlapis, salah satunya mengenai pasal 338 KUHP Menghilangkan Nyawa dengan ancaman penjara selama 15 tahun.