Satpol PP Pontianak Razia Layangan, Pelanggar Terancam Denda Rp50 Juta

Pelaku juga dapat dihadapkan pada ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp50.000.000.

Bella
Sabtu, 14 September 2024 | 13:00 WIB
Satpol PP Pontianak Razia Layangan, Pelanggar Terancam Denda Rp50 Juta
ilustrasi bermain layang-layang (pixabay.com/cocoparisienne)

SuaraKalbar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, terus intensif melakukan razia terhadap permainan layang-layang di wilayah ini.

Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko bahaya yang dapat ditimbulkan, terutama terhadap pengendara sepeda motor.

Kasat Pol PP Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengungkapkan bahwa aktivitas permainan layangan telah dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021.

"Tali gelasan atau kawat yang digunakan dalam layangan dapat membahayakan pengendara sepeda motor, bahkan mengakibatkan kecelakaan serius hingga merenggut nyawa," jelasnya.

Baca Juga:Harga Tomat di Pasar Flamboyan Meroket Akibat Cuaca Ekstrem

Menurut Ahmad, pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenai sanksi berupa pembebanan biaya paksaan hukum sebesar Rp500.000, dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan kartu identitas.

Pelaku juga dapat dihadapkan pada ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp50.000.000.

Satpol PP tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya layangan melalui berbagai forum, termasuk RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.

"Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya ini dapat meningkat," tambahnya.

Dalam beberapa kasus terbaru, dua pengendara sepeda motor di Pontianak mengalami kecelakaan akibat tersangkut tali layangan, dengan luka serius yang memerlukan perawatan medis intensif.

Baca Juga:Jelang Maulid Nabi, Harga Bawang Merah di Pasar Flamboyan Pontianak Berpotensi Naik

Ahmad menegaskan bahwa Satpol PP akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terkait aktivitas layangan berbahaya demi keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Pontianak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini