No Viral No Justice, Komisi III Buka Suara soal Tersangka Pencabulan Dilantik sebagai Anggota DPRD Singkawang

Ini menjadi sebuah keprihatinan, bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan

Bella
Jum'at, 20 September 2024 | 19:31 WIB
No Viral No Justice, Komisi III Buka Suara soal Tersangka Pencabulan Dilantik sebagai Anggota DPRD Singkawang
Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh. (Dok. DPR)

SuaraKalbar.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menyatakan keprihatinannya atas pelantikan tersangka kasus kekerasan seksual anak di bawah umur, HA, sebagai anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat. HA dilantik pada Selasa (17/9) meski masih dalam status tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak.

"Ini menjadi sebuah keprihatinan, bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak yang dilakukan tersangka ini," ujar Pangeran Khairul Saleh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Pangeran mempertanyakan kelambanan penanganan kasus oleh pihak kepolisian, yang sejak 2023 belum menunjukkan perkembangan signifikan.

"Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pihak kepolisian membiarkan hal ini. Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut mengingat kasusnya sudah satu tahun? Dan bisa dilihat dalam video yang beredar tersangka dalam kondisi sehat," tambahnya.

Baca Juga:Viral Tanah Milik Nenek 97 Tahun di Pontianak Utara Hendak Disita Bank, Padahal Tak Pernah Digadaikan

Selain itu, Pangeran juga menyinggung peran Bawaslu, yang membiarkan HA dilantik meski tersandung kasus asusila. Menurutnya, meskipun kasus tersebut bukan tindak pidana pemilu, pelantikan ini mencederai rasa keadilan publik, terutama di tengah upaya negara menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Terlepas dari aturan tersebut, kenyataan tersangka asusila dilantik sebagai anggota DPRD itu telah mencederai keadilan publik, sementara negara sedang gencar-gencar menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bagaimana bisa wakil rakyat memiliki dosa moral dan etika. Ini yang harus jadi catatan," tegas Pangeran.

Pangeran bahkan meminta Kapolri ikut turun tangan menyelesaikan kasus tersebut. Ia mendesak agar dilakukan penangguhan jabatan terhadap HA hingga kasusnya tuntas.

Lebih lanjut, Pangeran menyarankan agar DPRD Singkawang memproses HA melalui jalur kode etik, mengingat kasus ini dapat mencoreng kredibilitas lembaga legislatif.

"Dan ini juga harus kita pertanyakan alasan kenapa penegak hukum belum melakukan penahanan? Kami meminta Kapolri untuk menjadikan hal tersebut sebagai atensi agar kasus ini segera di selesaikan untuk kepastian hukum seadil-adilnya," ujarnya.

Baca Juga:Kuasa Hukum Desak Penahanan Anggota DPRD Singkawang yang Jadi Tersangka Pencabulan Anak

"Jangan sampai ada anggapan hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas dan lagi-lagi no viral, no justice. Pencuri ayam saja jadi tersangka langsung ditahan polisi kok. Ini tersangka kekerasan seksual pada anak lho. Sungguh ironi," ucapnya pula.

Pelantikan HA memicu kontroversi, terlebih tersangka sebelumnya mengaku sakit dan absen dari panggilan polisi, namun hadir saat pelantikan. Pangeran menekankan pentingnya investigasi lebih lanjut terkait kehadiran tersangka pada pelantikan ini.

Menurut Pangeran, negara harus menunjukkan sikap tegas tanpa toleransi terhadap kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini