Viral Tanah Milik Nenek 97 Tahun di Pontianak Utara Hendak Disita Bank, Padahal Tak Pernah Digadaikan

Kasian. Saya sebagai warga setempat merasa iba karena nenek udah umurnya 97 tahun, penguasahaan fisik tanah udah 100 tahun,

Bella
Jum'at, 20 September 2024 | 08:05 WIB
Viral Tanah Milik Nenek 97 Tahun di Pontianak Utara Hendak Disita Bank, Padahal Tak Pernah Digadaikan
Ngiau Djin Lian saat menunjukkan surat kepemilikan tanahnya. (Suara.com/Tangkapan layar)

SuaraKalbar.id - Tanah milik seorang lansia bernama Ngiau Djin Lian (97) yang berlokasi di Jalan Sungai Selamat Dalam, Siantan Hilir, Pontianak Utara, Pontianak, Kalimantan Barat, diduga disita oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Kabar tersebut viral di sosial media dan menarik cukup banyak perhatian. Lewat unggahan yang dibagikan @warta.pontianak, menurut kesaksian seorang warga bernama Serva, tanah itu telah menjadi hak milik dari Ngiau Djin Lian dan suaminya sejak tahun 1956 sesuai dengan yang tercantum pada Surat Keterangan Tanah (SKT).

Menurut Serva, sang nenek diketahui mengalami trauma akibat hal yang dialaminya apalagi sebagai pemilik tanah yang sudah sangat lama memegang tanah tersebut.

"Sangat dirugikan ya, karena nenek itu trauma. Kasian. Saya sebagai warga setempat merasa iba karena nenek udah umurnya 97 tahun, penguasahaan fisik tanah udah 100 tahun. Hati nuraninya kemana? Kalian mafia tanah itu harus hati-hati," ujar Serva dalam unggahan pada Rabu (18/09/2024).

Baca Juga:Tersangka Pencabulan Anak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Kuasa Hukum Bilang Begini

Kejadian tersebut diduga bermula dari sejumlah orang yang mengaku sebagai pihak bank yang baru-baru ini datang ke rumah sang nenek. Kedatangan pihak tersebut juga dimaksudnya untuk melakukan pengukuran dan memagar tanah berdasarkan sertifikat tanah yang mereka miliki.

"Kemarin yang datang itu dari pelelangan, itu menyebutkan bahwa ini dari bank BPR. Jadi menyatakan ini dari pihak bank dan pelelangan mau memagar tanah di sini. Dasarnya apa? Bawalah dia sertifikat tapi lokasinya bukan di sini. Tapi mau dipagar di sini," tambah Serva.

Saat ditanyai, sejumlah pihak tersebut diduga tak mau menunjuka identitas diri dan juga menunjukan bukti jika adanya penjualan tanah oleh sang nenek.

"Dia bilang pihak lelang, siapa pun namanya dia gak mau nunjukkan. Dia hanya mengatakan pihak lelang dari bank BPR. Saya bilang gak bisa begitu, harus jelas warkanya di mana. Kalau memang nenek ini jual, kepada siapa. Neneknya ini gak pernah jual," tegasnya.

Tanah dengan luas 510 meter per segi tersebut diduga hendak di sita dengan dalih pemilik tanah yang tak mampu melunasi pinjaman uangnya. Namun berdasarkan informasi yang beredar dari pihak sang nenek, tanah tersebut bahkan tak pernah dijual atau dijadikan jaminan terhadap peminjaman di bank manapun.

Baca Juga:Tuntut Mandala Shoji Hingga Rp10 Miliar, Berapa Sih Harga Nginap di Hotel Golden Tulip Pontianak?

Kontributor : Maria

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini