Siap-siap! Pontianak Berlakukan Larangan Kantong Plastik Mulai 2025

Sampah plastik yang tidak tertangani dengan baik dapat menimbulkan masalah serius bagi lingkungan,

Bella
Jum'at, 27 September 2024 | 14:49 WIB
Siap-siap! Pontianak Berlakukan Larangan Kantong Plastik Mulai 2025
Ilustrasi sampah plastik (Pixabay/RitaE)

SuaraKalbar.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-253 Kota Pontianak, Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menggelar kampanye gerakan tanpa plastik pada acara Car Free Day (CFD) di sekitaran Ayani Megamal, Jalan Ahmad Yani, pada 13 Oktober mendatang. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam upaya menciptakan kota yang lebih ramah lingkungan.

Kepala DLH Kota Pontianak, Syarif Usmulyono, menjelaskan bahwa dalam acara tersebut akan dibagikan 253 tas belanja gratis kepada masyarakat. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mendapatkan tas belanja ini.

"Masyarakat diminta untuk mengunggah foto kegiatan yang menunjukkan penggunaan tas belanja atau aktivitas tanpa kantong plastik. Mereka yang beruntung juga akan mendapatkan hadiah menarik," ujar Usmulyono pada Jumat (27/9/2024).

DLH juga akan mengadakan Bazar Tanpa Kantong Plastik, menampilkan berbagai stand dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Para pelaku usaha yang tertarik berpartisipasi dapat mendaftar melalui tautan bit.ly/BazzarTanpaKantongPlastik sebelum tanggal 9 Oktober.

Baca Juga:Bikin Ivan Gunawan Menangis, Tarian Siluk Eyes On Us Sukses Pukau Juri Amazing Dance!

"Kami mengajak semua pihak, mulai dari instansi, pelaku usaha, hingga masyarakat umum, untuk berpartisipasi dalam acara ini demi menciptakan Pontianak yang lebih hijau," tambahnya.

Langkah ini merupakan bagian dari kampanye Pemkot Pontianak yang gencar mensosialisasikan larangan penggunaan kantong plastik. Mulai 1 Januari 2025, seluruh pelaku usaha di Kota Pontianak tidak diperbolehkan lagi menyediakan kantong plastik, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

"Sampah plastik yang tidak tertangani dengan baik dapat menimbulkan masalah serius bagi lingkungan," kata Ani.

Menurut data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Pontianak menghasilkan sekitar 411,96 ton sampah per hari pada semester pertama 2024. Pengurangan sampah oleh masyarakat baru mencapai 25,06 persen, jauh dari target 30 persen yang harus dicapai pada tahun 2025.

Baca Juga:Pilkada Pontianak 2024: Logistik Mulai Siap, Kertas Suara Dicetak Oktober!

Ani menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai stakeholder untuk mencapai target pengelolaan sampah di Kota Pontianak pada 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini