SuaraKalbar.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menahan tiga tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar tahun 2015.
Penahanan ini dilakukan setelah terungkapnya motif menaikkan harga beli lahan hingga terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp30 miliar.
Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, mengungkapkan bahwa tiga tersangka yang ditahan adalah S, yang menjabat sebagai Direktur Utama pada tahun 2015, S.I. sebagai Direktur Umum, dan M.F. selaku Ketua Panitia Pengadaan.
“Penahanan ini menyusul temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Barat yang menemukan adanya selisih pembayaran yang tidak wajar dalam pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi, dengan harga total Rp99.173.013.750,” kata Siju di Pontianak, Selasa (1/10).
Baca Juga:Skandal Tanah Rp 99 Miliar, 2 Eks Petinggi Bank Kalbar Ditahan
Dua tersangka, S dan S.I., telah ditahan sejak Senin (30/9), sementara M.F. masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena adanya indikasi penyelewengan anggaran dalam transaksi pembelian tanah untuk kepentingan publik.
Siju menegaskan bahwa Kejati Kalbar akan menyelesaikan kasus ini dengan adil dan tuntas sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami berharap penyidikan ini menjadi langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi penggunaan anggaran publik guna menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya. (Ant)
Baca Juga:Tersangka Korupsi Aset Desa Karang Mulya Ditahan, Negara Rugi Rp492 Juta