SuaraKalbar.id - Calon Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Sutarmidji, berharap kesejahteraan petani kratom akan meningkat dengan adanya legalitas ekspor. Hal ini disampaikan saat ia bertemu dengan petani kratom dalam kunjungan di Desa Jongkong Kiri Hilir, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam pertemuan tersebut, Midji—panggilan akrabnya—sempat berbincang dengan petani kratom yang sedang mengeringkan daun tanaman mitragyna speciosa di halaman rumah. Dalam diskusi tersebut, terungkap bahwa harga daun kratom kering dengan batang masih utuh dijual seharga Rp26 ribu hingga Rp27 ribu per kilogram, sementara daun kering tanpa batang dijual Rp30 ribu per kilogram.
Gubernur Kalbar periode 2018-2023 itu menilai harga tersebut masih kurang ideal.
“Harga di tingkat petani ini belum sesuai, baru Rp30 ribu per kilogram, idealnya harusnya di atas Rp50 ribu,” ujarnya.
Baca Juga:Rp235 Miliar untuk Sintang! Bukti Sutarmidji Bukan Hanya Gubernur Pontianak
Midji berharap bahwa dengan adanya peraturan yang melegalkan ekspor kratom, harga di tingkat petani bisa meningkat dan stabil. Ia juga menambahkan bahwa ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kapuas Hulu yang banyak bergantung pada tanaman endemik tersebut.
Ia mengaku lega karena perjuangan panjang untuk legalisasi ekspor kratom akhirnya berhasil.
“Perjalanannya cukup panjang, banyak yang tidak berani, namun syukurnya kratom kini telah dilegalkan dengan SK Menteri Perdagangan Nomor 20 dan 21. Jadi masyarakat bisa berusaha dengan tenang, ekspor pun dapat berjalan lancar. Saat ini, harga ekspor berada di kisaran Rp80-90 juta per ton,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu petani di Desa Jongkong Kiri Hilir, Nur Aminah, menyebutkan bahwa harga daun kratom kering dengan batang masih utuh dijual Rp27 ribu per kilogram, sedangkan tanpa batang Rp30 ribu per kilogram.
“Dulu harga tertinggi bisa mencapai Rp35 ribu untuk daun remahan, sekarang sekitar Rp30 ribu dan Rp27 ribu, tetapi selalu ada pembeli. Ini pekerjaan yang mudah diakses, pilihan pekerjaan lain sulit, apalagi sekarang,” jelasnya.
Baca Juga:IPM Kalbar Meroket! Bukti Nyata Komitmen Sutarmidji di Bidang Pendidikan
Nur Aminah mengucapkan rasa terima kasihnya atas perhatian Sutarmidji terhadap nasib petani kratom, hingga aturan tata niaga kratom akhirnya resmi diatur oleh pemerintah.
“Semoga harga kratom bisa terus naik, sesuai dengan jerih payah yang kami lakukan, harus menjemur dan berpanas-panasan,” harapnya.
Sebagai informasi, pemerintah baru-baru ini melalui Kementerian Perdagangan telah mengizinkan ekspor daun kratom, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20/2024 yang merupakan perubahan atas Permendag No 22/2023 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag No 21/2024 yang memperbarui kebijakan dan pengaturan ekspor.