Beras Berstiker Ria Norsan-Krisantus Kurniawan Ditemukan di Sambas, Relawan Midji-Didi Laporkan ke Bawaslu

Beras berstiker pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar nomor urut 2, Ria Norsan-Krisantus Kurniawan, dilaporkan tersebar di Kabupaten Sambas

Bella
Jum'at, 08 November 2024 | 19:12 WIB
Beras Berstiker Ria Norsan-Krisantus Kurniawan Ditemukan di Sambas, Relawan Midji-Didi Laporkan ke Bawaslu
Beras berstiker Ria Norsan-Krisantus ditemukan di Sambas. (Ist)

SuaraKalbar.id - Beras berstiker pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar nomor urut 2, Ria Norsan-Krisantus Kurniawan, dilaporkan tersebar di Kabupaten Sambas. Temuan ini diungkap oleh relawan pasangan calon nomor urut 1, Sutarmidji-Didi Haryono, yang berencana melaporkannya ke Bawaslu Kalbar pada Kamis, 7 November 2024.

Mustafa MS, salah satu relawan Sutarmidji-Didi Haryono, menyatakan bahwa temuan tersebut berada di wilayah Sambas, Kalimantan Barat.

“Temuannya di Sambas,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa beras dengan stiker kampanye itu diduga digunakan untuk memengaruhi pemilih, yang merupakan pelanggaran aturan pemilu.

Baca Juga:Sutarmidji Sindir Pesaing di Debat Kedua Pilgub Kalbar, Tekankan Pentingnya Pahami Aturan Tata Kelola Pemerintahan

Mustafa menyoroti bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terutama Pasal 73 yang dengan tegas melarang pasangan calon atau tim kampanye memberikan uang atau materi lain demi mempengaruhi pemilih.
“Dalam konteks ini, beras yang dibagikan dengan atribut kampanye lainnya jelas dilarang,” tambah Mustafa.

Selain itu, ia juga menyinggung pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang melarang pemberian hadiah atau sumbangan selama masa kampanye. Mustafa pun mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan pembagian sembako tersebut dalam menentukan pilihan mereka. Ia juga mendesak Bawaslu untuk segera menindaklanjuti temuan ini.

Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah, menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Namun, Uray mengungkapkan bahwa pihaknya masih memerlukan data spesifik mengenai lokasi penyebaran beras dan pihak yang bertanggung jawab.

“Kita belum menelusuri karena belum dapat data lokasi tepatnya, dan siape yang menyebarkan,” jelasnya.

Uray menegaskan bahwa tindakan memengaruhi pemilih dengan pemberian hadiah disertai alat peraga kampanye adalah pelanggaran serius. “Jelas melanggar, dasarnya UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 187A jo 73 ayat 4,” tutupnya.

Baca Juga:Debat Kedua Pilgub: Midji-Didi Siap Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Kalbar

Bawaslu Kalbar kini menunggu bukti awal untuk memulai proses penelusuran lebih lanjut dan memastikan pelanggaran ini ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini