SuaraKalbar.id - Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen-PU) memastikan bahwa pembangunan jembatan layang atau pile slab tahap dua di ruas jalan nasional Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, akan selesai pada Maret 2025. Proyek ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan banjir yang kerap menghambat arus transportasi di wilayah tersebut.
"Progres pekerjaan saat ini mencapai 79,909 persen, dan perpanjangan waktu pekerjaan sudah disetujui hingga 20 Maret 2025," kata Daniel Dixon Octora, Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) 3.2 Provinsi Kalbar-Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 3 Provinsi Kalbar, di Putussibau, Sabtu.
Daniel menjelaskan bahwa perpanjangan waktu proyek ini disebabkan oleh permasalahan pembebasan lahan yang mengakibatkan penurunan produktivitas kerja. Kondisi tersebut membuat pelaksanaan proyek tidak berjalan sesuai rencana semula.
Pembangunan jembatan layang, yang dimulai sejak 17 Juli 2023, dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian PUPR dengan total anggaran sebesar Rp114,4 miliar. Jembatan ini memiliki panjang 1.032 meter dan ketinggian bervariasi, mulai dari 1,5 meter hingga lebih dari 3 meter.
Baca Juga:Kalbar Terima Hibah Rp1 Triliun dari Green Climate Fund untuk Pelestarian Hutan
"Jembatan layang ini dibangun untuk mengatasi genangan banjir di ruas jalan tersebut. Tahap pertama sudah selesai dan berfungsi dengan baik, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam kelancaran arus transportasi," ungkap Daniel.
Ia berharap semua pihak, termasuk elemen masyarakat, memberikan dukungan agar pembangunan dapat berjalan lancar. Penyelesaian jembatan ini sangat penting karena banjir yang sering terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan terhambatnya transportasi menuju Kota Putussibau atau dari Putussibau ke Pontianak.
“Jika jembatan layang selesai, arus transportasi tetap lancar meski terjadi banjir. Selama ini, genangan cukup dalam sering mengganggu akses kendaraan di sepanjang jalur tersebut,” lanjut Daniel.
Daniel memastikan bahwa proyek pembangunan jembatan layang ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kami terus berkomitmen untuk menyelesaikan proyek ini tepat waktu dan sesuai standar," tutupnya.
Baca Juga:Berawal dari Kecurigaan Warga, 3 Pemuda di Kapuas Hulu Diciduk Polisi, Ada Apa?