Golkar Kalbar Gelar Sayembara Tangkap Pelaku Politik Uang di Pilgub 2024

Kami menyediakan Rp1 juta untuk pelapor yang menemukan bukti pelanggaran, termasuk informasi terkait pelaku dan Saksi-saksi,

Bella
Sabtu, 23 November 2024 | 22:33 WIB
Golkar Kalbar Gelar Sayembara Tangkap Pelaku Politik Uang di Pilgub 2024
Logo Partai Golkar. [Ist]

SuaraKalbar.id - Tim Advokasi Hukum DPD Partai Golkar Kalimantan Barat mengumumkan sayembara berhadiah untuk masyarakat yang melaporkan praktik politik uang dalam Pemilihan Gubernur Kalbar 2024. Langkah ini diambil menyusul dugaan kuatnya adanya pergerakan yang mengarah pada praktik politik uang di sejumlah daerah.

Ketua Tim Advokasi Hukum DPD Partai Golkar Kalbar, Jamaan Elvi Eluwis, mengungkapkan bahwa pihaknya menawarkan hadiah sebesar Rp1 juta bagi siapa saja yang dapat memberikan bukti pelanggaran.

“Kami menyediakan Rp1 juta untuk pelapor yang menemukan bukti pelanggaran, termasuk informasi terkait pelaku dan Saksi-saksi. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya dan dilindungi oleh Badan Saksi Nasional Partai Golkar,” ujarnya.

Bukti-bukti tersebut dapat disampaikan langsung ke Posko Pengaduan di Gedung Zamrud, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, atau melalui layanan hotline WhatsApp di nomor 0812-3400-6323. Tim akan segera menanggapi laporan tersebut dan melakukan investigasi ke lokasi kejadian. Pelapor juga dapat melaporkan langsung ke Bawaslu di kabupaten atau kota masing-masing.

Baca Juga:Ria Norsan Siap Tinggalkan Partai Golkar Jika Menang Pilgub Kalbar, Maman Abdurrahman: Putuskan Sekarang

Dugaan Modus Operandi Terungkap

Jamaan, yang akrab disapa Buyung, menjelaskan bahwa Golkar telah mengidentifikasi modus operandi tertentu yang terjadi di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Sungai Raya dan Ambawang di Kubu Raya, serta Pontianak Timur.

“Ada oknum RT dan KPPS yang diduga akan memperjualbelikan undangan pemilih sebesar Rp100 ribu kepada pihak tertentu. Undangan ini bisa digunakan untuk mencoblos lebih dari sekali, memanfaatkan pemilih pengganti,” jelas Buyung.

Ia menambahkan bahwa sejumlah oknum dari tim pasangan calon tertentu telah mengumpulkan RT, KPPS, dan tokoh masyarakat di sebuah gedung di Jalan Ahmad Yani untuk pengarahan terkait praktik ini.

Buyung ketegangan bahwa praktik politik uang melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pelaku, baik pemberi maupun penerima, dapat dikenakan hukuman minimal 12 bulan dan maksimal 108 bulan kurungan, serta denda mulai dari Rp24 juta hingga Rp1 miliar, tegasnya.

Ajakan Kolaborasi Mengawasi Pilkada

Buyung berharap semua pihak, termasuk Bawaslu dan kepolisian, dapat bekerja sama untuk menjaga keutuhan Pilkada Kalbar. “Kami mendeteksi bahwa praktik politik uang berpotensi terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, khususnya di daerah seperti Kubu Raya, Singkawang, dan beberapa wilayah di Pontianak,” tutupnya.

Baca Juga:Maman Abdurrahman Buka Suara soal Pemecatan Ria Norsan dari Jabatan Dewan Pertimbangan Golkar Kalbar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak