SuaraKalbar.id - Penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah oleh PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan tiga tersangka baru sebagai buronan setelah mereka mangkir dari panggilan penyidik.
Ketiga tersangka tersebut adalah Samsiar Ismail, Sudirman, dan M. Faridhan, yang diduga terlibat dalam pengadaan tanah senilai Rp99,17 miliar pada tahun 2015.
Plt Kepala Kejati Kalbar, Subeno, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga:Dari Nol Hingga Khatam: Perjuangan Mualaf Pontianak Belajar Al-Quran di Bulan Ramadhan
“Kami telah memanggil para tersangka secara sah sebanyak tiga kali untuk keperluan pemeriksaan, namun mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ujar Subeno dalam keterangan persnya pada Senin (17/03/2025) pagi.
Menurut Subeno, penyidik telah berupaya mendatangi alamat tempat tinggal ketiga tersangka untuk melakukan upaya paksa.
Namun, mereka tidak ditemukan di lokasi tersebut. Informasi dari ketua RT setempat juga menguatkan bahwa para tersangka telah meninggalkan alamat yang tercantum dalam surat panggilan dalam kurun waktu tertentu.
Sebagai langkah lanjutan, Kejati Kalbar mengumumkan panggilan tersangka melalui media massa.
Karena ketiganya tetap tidak muncul dan diduga sengaja menghindari proses hukum, penyidik resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Jumat, 14 Maret 2025.
Baca Juga:Kapal Tanker Pertamina Kencing di Pontianak: Skandal BBM Bersubsidi Kembali Gegerkan Pertamina!
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk melaporkan kepada pihak berwenang,” tegas Subeno.