3 Eks Pejabat Bank Kalbar Jadi Buronan Kejati dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah

Kejati Kalbar tetapkan 3 tersangka korupsi Bank Kalbar (pengadaan tanah 2015, Rp99,17M) sebagai DPO. Diduga rugikan negara Rp39M. Masyarakat diimbau melapor.

Bella
Senin, 17 Maret 2025 | 20:37 WIB
3 Eks Pejabat Bank Kalbar Jadi Buronan Kejati dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah
Tiga pejabat Bank Kalbar jadi buronan Kejati Kalbar dalam kasus korupsi pengadaan tanah senilai Rp99,17 miliar. Samsiar Ismail (Direktur Umum 2015), Sudirman HMY (Direktur Utama 2015), dan M. Faridhan, S.E., M.M. (Ketua Panitia Pengadaan 2015) ditetapkan sebagai tersangka setelah mangkir dari panggilan penyidik. (Ist)

Setelah berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Kalbar mendapatkan izin usaha sebagai BPD dari Menteri Keuangan RI pada 18 Agustus 1993.

Pada 1999, status hukum bank ini berubah menjadi Perseroan Terbatas melalui Perda No. 1 tanggal 2 Februari 1999, dan resmi menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dengan nama panggilan Bank Kalbar.

Perubahan ini disahkan oleh Menteri Kehakiman pada 5 Mei 1999. Bank Kalbar juga mengikuti Program Rekapitalisasi Perbankan pada 7 Mei 1999, yang diselesaikan pada 30 Juli 2004 dengan pembelian kembali saham oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Kalimantan Barat.

Sejak Desember 2005, Bank Kalbar mulai mengoperasikan layanan berbasis syariah dengan membuka Kantor Cabang Syariah Pontianak.

Baca Juga:Dari Nol Hingga Khatam: Perjuangan Mualaf Pontianak Belajar Al-Quran di Bulan Ramadhan

Jaringan pelayanannya kini meliputi 1 Kantor Pusat, 21 Kantor Cabang, 59 Kantor Cabang Pembantu, 1 Unit Usaha Mikro, 58 Kantor Kas, 22 Kas Mobil, 63 Payment Point, 65 Layanan Syariah, 208 mesin ATM, dan 14 Mesin CDM, yang tersebar di seluruh Kalimantan Barat dan Jakarta Pusat.

Bank ini juga terhubung dengan jaringan ATM Bersama, ATM Prima, dan MEPS, memungkinkan nasabah bertransaksi di Indonesia dan Malaysia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini