“Ini berawal dari tantangan yang dilontarkan kelompok korban kepada kelompok tersangka melalui komunikasi sebelumnya,” ujar Adhe dalam keterangannya pada Kamis (28/11).
Bentrokan dimulai dengan saling serang menggunakan kembang api, namun situasi memburuk ketika korban dan tersangka RA berhadapan langsung.
Korban, yang membawa senjata tajam, mencoba menyerang RA, tetapi serangannya dimentahkan. RA kemudian membalas dengan mengayunkan celurit yang mengenai perut sebelah kiri korban, membuatnya terjatuh.
Tak berhenti di situ, tersangka MH memukuli punggung korban dengan balok kayu, sementara HH turut menyerang dengan samurai yang mengenai lutut kiri korban.
Baca Juga:Kabar Baik! Insentif RT dan RW di Pontianak Naik jadi Rp6 Juta, Ini Rinciannya
Akibat luka parah, korban dilarikan ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo, namun nyawanya tak tertolong.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara,” tegas Adhe.
Dua dari tiga pelaku, MH dan HH, masih berstatus anak di bawah umur, sehingga penanganan hukumnya akan melibatkan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk mempertimbangkan opsi pembinaan atau pengembalian ke orang tua.
Baca Juga:Pemkot Pontianak Buka Posko Pengaduan THR, Laporkan ke Sini Jika Dicicil!