Ia mengaku prihatin mendengar kabar keterlibatan Priguna dalam kasus kekerasan seksual.
“Tentu saya kaget dan sangat prihatin. Selama ini keluarga mereka kelihatan baik-baik saja, bahkan sesekali kami saling mengunjungi kalau ada perayaan keagamaan,” imbuhnya.
Diketahui, Priguna ditangkap oleh pihak kepolisian pada Maret 2025.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi pada 18 Maret 2025 di ruang 711 Gedung MCHC RSHS Bandung, sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga:Viral Dokter Residen asal Pontianak Perkosa Penunggu Pasien di Bandung
Saat itu korban diminta menjalani transfusi darah tanpa pendampingan keluarga.
Pelaku kemudian menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali, hingga korban tidak sadarkan diri.
Ketika terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, korban merasa ada yang tidak beres dengan kondisi tubuhnya, terutama saat buang air kecil yang terasa perih.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Direktorat Reskrimum Polda Jabar.
Setelah memeriksa 11 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi dan hasil visum, polisi menetapkan Priguna sebagai tersangka.
Baca Juga:Polresta Pontianak Bongkar Kasus Pengoplosan Beras SPHP, 6 Ton Disita dan Satu TersangkaDiamankan
Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik juga tengah mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya gangguan perilaku seksual melalui pemeriksaan psikologi forensik.
