Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik juga tengah mendalami lebih lanjut mengenai motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya gangguan perilaku seksual melalui pemeriksaan psikologi forensik.
Kasus ini menyita perhatian publik, terlebih karena pelaku berasal dari kalangan tenaga medis yang semestinya menjadi garda terdepan dalam memberikan rasa aman dan pelayanan kepada pasien serta keluarganya.
Kini, masyarakat di lingkungan tempat tinggal keluarga Priguna hanya bisa berharap proses hukum dapat berjalan adil dan transparan.
Baca Juga:Rumah Dokter PPDS Priguna di Pontianak Tampak Kosong, Ini Kata Tetangga
Sementara itu, rumah di Pontianak yang dahulu menjadi tempat tinggal keluarga Priguna kini hanya menyisakan keheningan, mencerminkan guncangan besar yang tengah dialami keluarga tersebut pascakejadian memilukan ini.