SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, sebagai upaya meringankan beban wajib pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak tepat waktu.
Program ini berlaku hingga Juli 2025 di seluruh unit layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
“Sementara pokok pajak tetap harus dibayar, dendanya akan dihapuskan,” jelas Gubernur Kalbar Ria Norsan saat meninjau Samsat Kabupaten Sambas, Selasa (22/4).

“Bagi yang sudah menunggak dua tahun atau lebih, momen ini sangat tepat untuk ‘bersih-bersih’ pajak tanpa khawatir beban denda.” lanjutnya.
Baca Juga:Ratusan Guru Honorer Kalbar Selamat dari PHK! Gubernur Pastikan Tetap Digaji
Strategi Tingkatkan PAD dan Ringankan Warga
Pada 2024, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalbar mencapai Rp 3,2 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Skema pembagian hasil pajak menempatkan 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.
“Kebijakan pemutihan ini tidak hanya memberi keringanan fiskal bagi masyarakat, tetapi juga menjadi strategi meningkatkan pendapatan daerah,” tambah Ria Norsan.
Ia menegaskan, setiap rupiah pajak yang disetor akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan sektor publik lainnya.
Fasilitas Samsat Baru Siap Digunakan
Dalam kunjungan ke Sambas, Gubernur juga mengecek gedung Samsat baru yang rampung dibangun dalam dua tahun terakhir.
Gedung ini diharapkan menawarkan pelayanan lebih nyaman dan representatif, khususnya bagi warga perbatasan.
“Bangunan sudah jadi; sekarang tinggal mengisi ATK, furnitur, dan membuka operasional. Jangan sampai mubazir,” ujar Ria Norsan.
Ia meminta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) dan Kepala Dinas Perhubungan Kalbar segera merampungkan fasilitas penunjang agar Samsat baru bisa segera beroperasi.
Gubernur mengimbau seluruh lapisan masyarakat memanfaatkan program pemutihan ini sebelum batas waktu habis.
“Taat pajak berarti ikut berkontribusi langsung pada kemajuan Kalbar,” tegasnya.
Samsat di kabupaten/kota pun diminta gencar melakukan sosialisasi—baik melalui media lokal, media sosial, maupun pemasangan baliho, agar warga yang menunggak pajak mengetahui program ini.
Adminitrasi yang cepat dan pelayanan ramah diharapkan memudahkan masyarakat melakukan pembayaran.
Dengan penghapusan denda dan fasilitas pelayanan baru, Pemprov Kalbar optimistis kesadaran pajak akan meningkat signifikan.
Peningkatan kepatuhan wajib pajak akan memperkuat pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan, dari jalan desa hingga fasilitas publik di Ibu Kota Provinsi, Pontianak.
Berikut ringkasan syarat, ketentuan, dan dokumen yang perlu Anda siapkan untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Kalbar:
1. Syarat Utama Peserta Pemutihan
Kelompok Wajib Pajak:
Pemilik kendaraan bermotor perorangan maupun badan usaha.
Kendaraan (mobil/motor) yang telah menunggak pajak sekurangkurangnya 2 tahun (bisa lebih).
Periode Program:
Berlaku mulai April hingga Juli 2025. Setelah periode ini, kewajiban denda akan kembali diberlakukan.
Jenis Pajak yang Dapat Diputihkan
Denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Denda keterlambatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pokok pajak tetap dikenakan sesuai tarif yang berlaku.
2. Dokumen dan Data yang Harus Disiapkan
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan (asli & fotokopi).
Surat Kuasa (jika pembayaran diwakilkan), ditandatangani materai 6.000, beserta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
Nomor Telepon aktif atau email untuk konfirmasi pembayaran dan bukti terima.
3. Alur dan Prosedur Pembayaran
Datang ke Samsat Terdekat
Pilih samsat induk atau samsat keliling (jika tersedia).
Ambil Nomor Antrian & Isi Formulir
Formulir permohonan pemutihan denda disediakan di loket.
Verifikasi Dokumen
Petugas mengecek STNK, BPKB, KTP, dan surat kuasa (jika ada).
Hitung Kewajiban Pokok Pajak
Sistem menghitung hanya pokok pajak tanpa menambahkan denda.
Bayar Pokok Pajak
Lakukan pembayaran sesuai jumlah yang tercetak di billing.
Cetak Tanda Bukti Lunas
Anda akan menerima bukti pembayaran dan STNK baru (jika BBNKB ikut dibayar).
4. Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Validasi Data Kendaraan: Pastikan nomor rangka/mesin dan data pemilik pada STNK/BPKB tidak berubah; jika ada perbedaan, urus perubahan data terlebih dahulu.
Antisipasi Antrean: Pilih hari kerja nonlibur dan pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
Gunakan Samsat Keliling: Jika waktu terbatas, cek jadwal dan lokasi samsat keliling di website resmi Pemprov Kalbar atau media sosial samsat setempat.
Simpan Bukti Pembayaran: Foto atau scan bukti lunas; ini berguna jika terjadi kelalaian administrasi.
Cek Tarif Pajak: Gunakan kalkulator pajak online (jika tersedia) untuk memperkirakan biaya pokok pajak sebelum datang ke kantor.