SuaraKalbar.id - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan tajam sebesar Rp20.000 per gram pada Kamis (15/5), berdasarkan data terbaru yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia.
Penurunan ini terjadi setelah pada hari sebelumnya harga emas hanya mengalami kenaikan tipis Rp2.000 per gram.
Kini, harga emas Antam dipatok sebesar Rp1.866.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya di Rp1.886.000 per gram.
Penurunan ini juga berdampak pada harga jual kembali (buyback) emas batangan yang ikut anjlok ke angka Rp1.713.000 per gram.
Baca Juga:Emas Terbang Tinggi! Antam Meroket Rp26.000 per Gram, Ini Daftar Harga Terbarunya
Penurunan harga ini menjadi perhatian bagi investor logam mulia yang selama ini mengandalkan emas sebagai instrumen lindung nilai terhadap inflasi dan fluktuasi pasar.
Meski demikian, transaksi jual beli emas batangan tetap dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Skema Pajak Transaksi Emas
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajaknya sebesar 0,45 persen.
Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya lebih tinggi, yakni 0,9 persen. PPh 22 ini akan langsung dipotong dan disertai dengan bukti potong dalam setiap transaksi pembelian.
Baca Juga:Harga Emas Antam Naik Rp3.000 per Gram, Buyback Tembus Rp1,75 Juta: Simak Rinciannya
Untuk penjualan kembali (buyback), emas batangan yang dijual ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta juga dikenakan PPh 22.
Tarifnya sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Sama seperti pembelian, pajak ini juga langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
![Pekerja menunjukan emas Antam di Toko Emas Buana, Bandung, Jawa Barat, Senin (21/10/2024). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym/am.]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/15/89476-harga-emas-antam.jpg)
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat pada laman Logam Mulia, Kamis (15/5):
- 0,5 gram: Rp983.000
- 1 gram: Rp1.866.000
- 2 gram: Rp3.672.000
- 3 gram: Rp5.483.000
- 5 gram: Rp9.105.000
- 10 gram: Rp18.155.000
- 25 gram: Rp45.262.000
- 50 gram: Rp90.445.000
- 100 gram: Rp180.812.000
- 250 gram: Rp451.765.000
- 500 gram: Rp903.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp1.806.600.000
Harga tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti pergerakan harga emas dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Tips Investasi Emas di Tengah Penurunan Harga
Harga emas Antam mengalami penurunan signifikan sebesar Rp20.000 per gram menjadi Rp1.866.000, setelah sebelumnya sempat naik tipis.
Di sisi lain, harga buyback juga ikut turun menjadi Rp1.713.000 per gram.
Kondisi ini bisa menjadi momentum bagi calon investor untuk mulai atau menambah portofolio emas mereka.
Berikut beberapa tips berinvestasi emas di tengah kondisi harga yang fluktuatif:
- Manfaatkan Momen Penurunan Harga
Penurunan harga seperti saat ini bisa dimanfaatkan untuk membeli emas dengan harga lebih rendah. Emas adalah instrumen investasi jangka panjang, sehingga koreksi harga sementara justru menjadi peluang akumulasi aset. - Beli Secara Bertahap
Alih-alih membeli dalam jumlah besar sekaligus, pertimbangkan strategi dollar cost averaging dengan membeli emas secara rutin dalam nominal kecil. Strategi ini membantu mengurangi risiko dari fluktuasi harga. - Pilih Pecahan Sesuai Kebutuhan
Pecahan kecil seperti 0,5 gram atau 1 gram lebih fleksibel jika sewaktu-waktu ingin dijual kembali. Sementara pecahan besar lebih efisien dari sisi harga per gram karena selisih (spread) lebih kecil. - Perhatikan Biaya Pajak
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Untuk penjualan kembali, PPh 22 sebesar 1,5% (NPWP) dan 3% (non-NPWP) dikenakan jika nilai transaksi di atas Rp10 juta. - Simpan Bukti Transaksi dan Sertifikat
Pastikan setiap pembelian disertai sertifikat resmi dan bukti potong pajak. Ini penting sebagai dokumen legal dan untuk memudahkan proses penjualan kembali di kemudian hari.
Dengan perencanaan yang matang, emas tetap menjadi pilihan investasi aman yang relatif stabil dalam jangka panjang.