Selain menyerap hasil pertanian, koperasi ini juga akan mengelola unit usaha lainnya, seperti:
- Sembako
- Apotek desa
- Klinik kesehatan desa
- Unit perikanan dan peternakan
“Dengan berbagai unit usaha tersebut, KMP diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa secara mandiri dan berkelanjutan,” jelas Norsan.
Bank Kalbar Diminta Perluas Akses Pembiayaan
Untuk mendukung pembiayaan dan akses permodalan koperasi, Gubernur Ria Norsan menginstruksikan Bank Kalbar agar memperluas jangkauan layanan hingga menjangkau seluruh desa.
“Kami ingin Bank Kalbar hadir di seluruh titik kegiatan Koperasi Merah Putih, menyediakan layanan keuangan dengan bunga ringan dan mudah diakses,” tegasnya.
Baca Juga:Kalbar Gebrak Pasar Malaysia! Siap Ekspor 1.000 Ton Beras Premium Tahun Ini
Jika diperlukan, Bank Kalbar juga diminta membuka cabang baru di wilayah yang belum memiliki layanan perbankan agar tidak ada desa yang tertinggal dari program ini.
Untuk menjadi anggota Koperasi Merah Putih (KMP), terdapat beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi oleh calon anggota. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
Syarat Umum Keanggotaan Koperasi Merah Putih
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon anggota harus merupakan WNI yang berdomisili di desa atau kelurahan tempat KMP didirikan. - Usia Minimal 17 Tahun atau Sudah Menikah
Calon anggota harus berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. - Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Calon anggota diwajibkan memiliki KTP sebagai bukti identitas dan domisili. - Mengisi Formulir Pendaftaran
Calon anggota harus mengisi formulir pendaftaran keanggotaan koperasi yang disediakan oleh pengurus KMP setempat. - Bersedia Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi
Calon anggota harus bersedia mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi, termasuk AD/ART serta keputusan rapat anggota. - Bersedia Berpartisipasi Aktif dalam Kegiatan Koperasi
Calon anggota diharapkan aktif berpartisipasi dalam kegiatan koperasi, termasuk rapat anggota, kegiatan usaha, dan program-program yang dijalankan oleh KMP.
Prosedur Pendaftaran
Untuk mendaftar sebagai anggota Koperasi Merah Putih, calon anggota dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Menghubungi Pengurus KMP Setempat
Calon anggota dapat menghubungi pengurus KMP di desa atau kelurahan masing-masing untuk mendapatkan informasi dan formulir pendaftaran. - Mengisi dan Menyerahkan Formulir Pendaftaran
Setelah mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, calon anggota menyerahkan formulir tersebut kepada pengurus KMP. - Verifikasi dan Persetujuan Keanggotaan
Pengurus KMP akan melakukan verifikasi data dan, jika memenuhi syarat, menyetujui keanggotaan calon anggota. - Pembayaran Simpanan Pokok dan Wajib
Setelah disetujui, anggota baru diwajibkan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KMP tersebut.
Catatan Tambahan
Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian desa melalui prinsip gotong royong dan partisipasi aktif masyarakat.
Keanggotaan dalam KMP memberikan akses kepada berbagai layanan dan program yang dijalankan oleh koperasi, termasuk di bidang pertanian, perdagangan, kesehatan, dan lainnya.
Baca Juga:Lebih dari Sekadar Ibadah, Begini Masyarakat Kalbar Rayakan Keberkahan Haji dengan Tradisi Lokal
Untuk informasi lebih lanjut, calon anggota dapat mengunjungi situs resmi Koperasi Merah Putih atau menghubungi Dinas Koperasi dan UKM setempat.