Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!

Kalbar percepat pembentukan 2.038 Koperasi Merah Putih (KMP) hingga 12 Juli 2025. KMP bertujuan perkuat ketahanan pangan & ekonomi desa, serta stabilkan harga hasil tani.

Bella
Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:32 WIB
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
Ilustrasi syarat jadi anggota Koperasi Merah Putih (ChatGPT)

Untuk menjadi anggota Koperasi Merah Putih (KMP), terdapat beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi oleh calon anggota. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

Syarat Umum Keanggotaan Koperasi Merah Putih

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
    Calon anggota harus merupakan WNI yang berdomisili di desa atau kelurahan tempat KMP didirikan.
  • Usia Minimal 17 Tahun atau Sudah Menikah
    Calon anggota harus berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Calon anggota diwajibkan memiliki KTP sebagai bukti identitas dan domisili.
  • Mengisi Formulir Pendaftaran
    Calon anggota harus mengisi formulir pendaftaran keanggotaan koperasi yang disediakan oleh pengurus KMP setempat.
  • Bersedia Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi
    Calon anggota harus bersedia mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi, termasuk AD/ART serta keputusan rapat anggota.
  • Bersedia Berpartisipasi Aktif dalam Kegiatan Koperasi
    Calon anggota diharapkan aktif berpartisipasi dalam kegiatan koperasi, termasuk rapat anggota, kegiatan usaha, dan program-program yang dijalankan oleh KMP.

Prosedur Pendaftaran

Untuk mendaftar sebagai anggota Koperasi Merah Putih, calon anggota dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Menghubungi Pengurus KMP Setempat
    Calon anggota dapat menghubungi pengurus KMP di desa atau kelurahan masing-masing untuk mendapatkan informasi dan formulir pendaftaran.
  • Mengisi dan Menyerahkan Formulir Pendaftaran
    Setelah mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, calon anggota menyerahkan formulir tersebut kepada pengurus KMP.
  • Verifikasi dan Persetujuan Keanggotaan
    Pengurus KMP akan melakukan verifikasi data dan, jika memenuhi syarat, menyetujui keanggotaan calon anggota.
  • Pembayaran Simpanan Pokok dan Wajib
    Setelah disetujui, anggota baru diwajibkan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KMP tersebut.

Catatan Tambahan

Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian desa melalui prinsip gotong royong dan partisipasi aktif masyarakat.

Keanggotaan dalam KMP memberikan akses kepada berbagai layanan dan program yang dijalankan oleh koperasi, termasuk di bidang pertanian, perdagangan, kesehatan, dan lainnya.

Baca Juga:Kalbar Gebrak Pasar Malaysia! Siap Ekspor 1.000 Ton Beras Premium Tahun Ini

Untuk informasi lebih lanjut, calon anggota dapat mengunjungi situs resmi Koperasi Merah Putih atau menghubungi Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur pendaftaran, masyarakat dapat menjadi bagian dari Koperasi Merah Putih dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini