Sekolah Swasta Penerima Bantuan Dilarang Naikkan Iuran, Disdikbud Kalbar Lakukan Pengawasan Ketat

Disdikbud Kalbar larang sekolah swasta penerima bantuan pendidikan menaikkan iuran siswa. MK izinkan pungutan biaya bagi sekolah swasta tertentu.

Bella
Selasa, 10 Juni 2025 | 11:23 WIB
Sekolah Swasta Penerima Bantuan Dilarang Naikkan Iuran, Disdikbud Kalbar Lakukan Pengawasan Ketat
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Rita Hastarita bersama Sekda Kalbar Harisson mendampingi Gubernur Kalbar Ria Norsan saat memberikan bantuan biaya pendidikan bagi siswa SMA Swasta dari Pemprov Kalbar. (ANTARA)

Kekhasan ini menjadi nilai jual dan alasan sebagian orang tua memilih sekolah tersebut.

“Dalam kasus ini, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan dan motivasinya ketika memutuskan untuk mengikuti pendidikan dasar di sekolah/madrasah tertentu,” jelas Enny.

Dengan demikian, MK menyatakan bahwa tidak tepat jika semua sekolah swasta diwajibkan untuk tidak menarik biaya, apalagi jika sekolah tersebut memang tidak memperoleh dana dari pemerintah.

Alokasi Anggaran Negara Tetap Diprioritaskan

Meski demikian, MK menegaskan bahwa pemerintah tetap harus memprioritaskan alokasi anggaran pendidikan dasar, termasuk untuk sekolah swasta, agar tidak memberatkan peserta didik.

Baca Juga:Kebakaran Lahan Meluas di Kalbar, BPBD Kerahkan Tim Gabungan untuk Padamkan Api

“Negara harus mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk sekolah swasta, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah swasta tersebut,” kata Enny.

Namun, bantuan hanya boleh diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku.

“Hal ini untuk menjamin bahwa sekolah/madrasah swasta yang memperoleh bantuan pendidikan tersebut dikelola sesuai dengan standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta memiliki mekanisme tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan,” tegasnya.

Sekolah Swasta Mandiri Tetap Diperbolehkan Tarik Biaya

MK juga mengakui adanya sekolah swasta yang tidak pernah menerima atau menolak bantuan dari pemerintah, dan sepenuhnya mengandalkan biaya dari peserta didik.

"Terhadap sekolah swasta demikian, menurut MK, menjadi tidak tepat dan rasional jika dipaksakan tidak boleh lagi memungut biaya kepada peserta didik," ujar Enny.

Baca Juga:Bakal jadi Ikon Baru Kalbar, Pemkab Bengkayang Siapkan Rp18 Miliar untuk Bangun Gereja Santo Pius X

Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan keterbatasan kemampuan fiskal negara dalam memberikan bantuan menyeluruh ke semua sekolah swasta.

Namun demikian, MK meminta sekolah swasta tetap menyediakan skema kemudahan pembiayaan, khususnya di daerah yang tidak memiliki sekolah yang dibiayai pemerintah.

“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah/madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah,” tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini