MK Tegaskan Sekolah Swasta Tertentu Boleh Pungut Biaya, Asal Sesuai Kriteria Ini!

MK: Sekolah swasta tertentu boleh memungut biaya, asal sesuai aturan & kurikulum khusus. Negara wajib alokasi anggaran pendidikan secara proporsional.

Bella
Rabu, 28 Mei 2025 | 12:27 WIB
MK Tegaskan Sekolah Swasta Tertentu Boleh Pungut Biaya, Asal Sesuai Kriteria Ini!
Ilustrasi sekolah swasta (unsplash)

SuaraKalbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sekolah atau madrasah swasta tertentu tidak dilarang memungut biaya dari peserta didik, asalkan memenuhi kriteria tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Putusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan uji materiel terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang digelar di Jakarta pada Selasa (28/5/2025).

Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam pertimbangannya, Enny menegaskan bahwa tidak semua sekolah swasta dapat disamakan dalam hal pembiayaan.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Siswi di Pontianak Disodomi Usai Dipaksa Aborsi oleh Oknum Tenaga Pendidik

Ilustrasi sekolah swasta (Ist)
Ilustrasi sekolah swasta (Ist)

Beberapa sekolah swasta memiliki kekhususan, seperti menyelenggarakan kurikulum tambahan di luar kurikulum nasional atau tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah.

“Peserta didik yang memilih sekolah swasta dengan kurikulum khusus—baik internasional maupun berbasis agama—telah memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan dan motivasinya,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan hukum.

Preferensi dan Kekhususan Sekolah Swasta

MK mencermati adanya sekolah-sekolah swasta yang menawarkan keunggulan melalui kurikulum tambahan, seperti kurikulum Cambridge, IB, atau kurikulum berbasis nilai-nilai keagamaan.

Sekolah-sekolah semacam ini tidak hanya bertujuan menyediakan pendidikan dasar, tetapi juga menjadikan kekhasan kurikulum mereka sebagai daya tarik utama.

Baca Juga:MK Minta Pemerintah Segera Lakukan Pengkajian dan Penelitian Ganja Medis

Mahkamah menilai bahwa peserta didik yang memilih sekolah seperti ini tidak semata-mata karena keterbatasan akses terhadap sekolah negeri, melainkan karena pertimbangan kualitas dan orientasi pendidikan tertentu.

Oleh sebab itu, menurut MK, wajar jika terdapat konsekuensi pembiayaan tambahan.

Alokasi Anggaran Harus Diprioritaskan

Meskipun MK menyatakan bahwa sekolah swasta tertentu boleh memungut biaya, negara tetap dituntut untuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan dasar.

Mahkamah menekankan pentingnya pengalokasian anggaran pendidikan, baik dari APBN maupun APBD, secara proporsional untuk membantu penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk bagi sekolah swasta yang layak mendapat dukungan.

Namun, bantuan pendidikan hanya dapat diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi persyaratan tertentu. “Hal ini untuk menjamin bahwa bantuan pendidikan dikelola sesuai standar dan memiliki tata kelola yang akuntabel,” jelas Enny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak