Bahasan Pastikan SPMB SD dan SMP di Pontianak Berjalan Sesuai Aturan: Tidak Boleh Ada Titipan!

Wawali Pontianak tegaskan SPMB SD/SMP sesuai aturan, tak ada titipan. Sidak dilakukan terkait isu kecurangan. Masyarakat diimbau tak terprovokasi dan adukan masalah.

Bella
Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:23 WIB
Bahasan Pastikan SPMB SD dan SMP di Pontianak Berjalan Sesuai Aturan: Tidak Boleh Ada Titipan!
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan. (Ist)

SuaraKalbar.id - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayahnya telah berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikannya usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SD Negeri 12 dan SMP Negeri 4 Pontianak Timur, Jumat (20/6/2025).

Didampingi jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak serta Inspektorat Kota, sidak ini dilakukan sebagai respons terhadap beredarnya isu dugaan praktik “titip-menitip” siswa pada proses penerimaan tahun ajaran 2025/2026.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan memberikan arahan kepada jemaah calon haji yang akan mengikuti bimbingan manasik haji. (Prokopim Pontianak)
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan memberikan arahan kepada jemaah calon haji yang akan mengikuti bimbingan manasik haji. (Prokopim Pontianak)

“Faktanya, setelah kami turun ke lapangan, semua berjalan sesuai aturan. Tidak ada yang menyimpang dari mekanisme yang sudah ditentukan,” ujar Bahasan kepada wartawan usai sidak di SMPN 4 Pontianak Timur.

Baca Juga:Sepekan, Satpol PP Pontianak Jaring 103 Pelajar dalam Razia Jam Malam

Tegaskan Tak Ada Titipan, Kepala Sekolah Bisa Dievaluasi

Bahasan secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya praktik titipan siswa di seluruh SD dan SMP negeri di Kota Pontianak.

Ia bahkan mengancam akan mengevaluasi kinerja kepala sekolah jika terbukti melakukan praktik semacam itu.

“Di semua SD dan SMP di Pontianak, tidak boleh ada titipan. Jika ada, kami akan evaluasi dengan tindakan tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Pihaknya mengajak semua elemen, mulai dari aparat sipil negara (ASN), kepala sekolah, hingga tokoh masyarakat, agar sama-sama menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan SPMB.

Jalur SPMB dan Kurangnya Pemahaman Masyarakat

Dalam penjelasannya, Bahasan menyebutkan bahwa penerimaan siswa baru tingkat SMP dibuka melalui empat jalur utama, yakni:

Baca Juga:SPMB Kalbar 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Prosedur Lengkap Pendaftaran SMA dan SMK

  • Jalur afirmasi (bagi siswa dari keluarga kurang mampu)
  • Jalur domisili atau zonasi
  • Jalur mutasi orang tua
  • Jalur prestasi

Sementara untuk tingkat SD, hanya terdapat tiga jalur, yaitu domisili, afirmasi, dan mutasi.

Jalur prestasi belum diberlakukan untuk jenjang SD karena sistem seleksi lebih banyak mengandalkan usia dan kedekatan domisili.

Namun, Bahasan menyayangkan masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut banyak warga yang hanya mengandalkan jarak tempat tinggal ke sekolah tanpa memperhatikan usia calon siswa.

“Meskipun rumahnya dekat sekolah, tapi usianya tidak sesuai dengan perangkingan yang ditetapkan, maka bisa tergeser oleh calon siswa lain yang usianya lebih tua. Begitu pula dengan jalur afirmasi, jika usia tidak mencukupi, tetap tidak lolos. Ini harus terus disosialisasikan,” jelasnya.

Ruang Aduan dan Audit Data Penerimaan

Untuk merespons kekhawatiran masyarakat, Pemerintah Kota Pontianak telah menyediakan ruang pengaduan terbuka, baik secara langsung ke Wakil Wali Kota, melalui Dinas Pendidikan, maupun lewat lembaga seperti Ombudsman RI.

Bahasan memastikan bahwa setiap pengaduan akan ditindaklanjuti secara serius.

Bahkan setelah proses penerimaan selesai, pihaknya meminta Inspektorat untuk melakukan audit terhadap data penerimaan siswa baru di seluruh sekolah negeri.

“Kami buka ruang aduan seluas-luasnya. Di dinas ada, saya juga siap menerima langsung, dan setelah proses selesai, kami minta Inspektorat audit seluruh data penerimaan,” katanya.

Imbauan Agar Masyarakat Tak Terprovokasi Isu

Menanggapi berbagai isu yang beredar di media sosial tentang dugaan kecurangan dalam proses SPMB, Bahasan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi.

Ia mendorong warga agar mengakses informasi dari sumber resmi seperti media sosial Dinas Pendidikan, aplikasi layanan pendidikan, atau langsung bertanya kepada guru dan petugas di sekolah.

“Jangan asal memvonis. Kami sudah turun langsung ke lapangan, dan tidak ditemukan pelanggaran ataupun praktik titipan. Masyarakat harus cerdas menyikapi informasi,” tandasnya.

Dengan langkah ini, Pemkot Pontianak berharap proses penerimaan siswa baru dapat berjalan dengan transparan, adil, dan akuntabel, serta tidak memunculkan keresahan di masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini