Menteri PPPA Kecewa Penanganan Lambat Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pontianak

Menteri PPPA kecewa atas lambannya kasus kekerasan seksual anak 5 tahun di Pontianak. Meski viral, tersangka belum ditetapkan. KemenPPPA beri pendampingan dan kawal kasus

Bella
Minggu, 03 Agustus 2025 | 13:23 WIB
Menteri PPPA Kecewa Penanganan Lambat Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pontianak
ilustrasi kekerasan seksual (freepik)

SuaraKalbar.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia lima tahun di Pontianak, Kalimantan Barat.

Ia menyoroti belum adanya tersangka meski kasus ini sudah menjadi perhatian publik luas.

"Untuk tersangka saat ini belum ditetapkan, masih dalam proses BAP korban," ungkap Arifah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Kekecewaan Menteri Arifah semakin dalam setelah mengetahui kasus ini baru mendapat perhatian serius setelah ibu korban—yang bekerja sebagai pekerja migran Indonesia—melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca Juga:Kualitas Udara di Pontianak dan Kubu Raya Buruk, Warga Diimbau Gunakan Masker

Surat tersebut kemudian viral di media sosial, memantik sorotan publik terhadap lambannya proses hukum.

Kasus yang sebelumnya ditangani Polresta Pontianak kini telah dilimpahkan ke Polda Kalimantan Barat dan sedang dalam tahap penyidikan.

Arifah menegaskan, KemenPPPA telah bergerak cepat untuk memberikan pendampingan menyeluruh terhadap korban.

Pendampingan itu dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Pontianak, UPTD PPA Kalimantan Barat, Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, dan Polda Kalbar.

"Kami memastikan pemenuhan hak-hak anak berjalan secara komprehensif. Anak pada usia lima tahun masih berada dalam tahap praoperasional, di mana cara berpikirnya belum sistematis, sangat imajinatif, dan mudah terpengaruh oleh lingkungan," jelasnya.

Baca Juga:Niat Beli Rumah, Sopir Sayur di Pontianak Jadi Kurir Sabu Malah Berakhir Masuk Bui

Tak hanya mengalami trauma mendalam, korban juga dilaporkan tertular penyakit menular seksual akibat kekerasan yang dialaminya.

Hal ini, menurut Menteri Arifah, membuat asesmen psikologis dan pendampingan hukum menjadi sangat penting dan mendesak.

"Asesmen psikologi diperlukan untuk melihat tumbuh kembang anak dan perubahan perilaku akibat kekerasan yang dialami. Pendampingan hukum juga harus dilakukan secara sensitif agar anak tidak merasa takut dalam menjalani proses hukum," ujarnya.

Kementerian PPPA berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan mendorong aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penyidikan agar pelaku dapat segera diadili.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak