SuaraKalbar.id - Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menyegel lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Afdeling 1 PT Putra Lirik Domas (PLD).
Lokasi tersebut berada di perbatasan Blok A.25 dengan lahan milik warga Dusun Suka Damai, Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari kunjungan kerja Deputi Gakkum KLHK/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, dalam rangka menindaklanjuti maraknya kasus kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Kubu Raya yang belakangan ini kerap mengalami peningkatan titik api.
Dalam kunjungannya, Irjen Rizal Irawan meninjau langsung lokasi yang diduga kuat menjadi sumber kebakaran.
Baca Juga:BMKG dan BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca Cegah Karhutla di Kalimantan Barat

Kegiatan ini juga mencakup patroli udara menggunakan helikopter, apel kesiapsiagaan karhutla di Kantor Gubernur Kalbar, serta rapat koordinasi dengan Gubernur dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Barat.
Turut hadir mendampingi dalam peninjauan tersebut antara lain Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika, Kepala Biro Humas KLHK Yulia Suryanti, S.Si., M.Sc, serta dua perwakilan dari pihak perusahaan PT. PLD, yakni Manajer Suhardi dan Humas Martin Luther.
Penyegelan lahan milik PT. PLD menjadi bagian awal dari proses penyelidikan yang akan dilakukan KLHK terhadap potensi pelanggaran hukum dalam kasus karhutla tersebut.
Lokasi ini diketahui berdekatan dengan lahan milik masyarakat, yang meningkatkan risiko meluasnya dampak kebakaran terhadap warga.
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan KLHK.
Baca Juga:Kualitas Udara Buruk, Belajar Tatap Muka di Kubu Raya Dihentikan Sementara
"Polres Kubu Raya mendukung penuh kegiatan Satgas Gakkum KLHK, khususnya dalam peninjauan dan penyegelan lahan yang terindikasi kuat sebagai lokasi kebakaran. Kegiatan ini penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/8/2025).
Aiptu Ade juga menyampaikan bahwa Polres Kubu Raya bersama TNI, pemerintah daerah, dan sejumlah stakeholder terkait, terus aktif melaksanakan patroli gabungan dan edukasi kepada masyarakat guna menekan potensi karhutla.
"Kami bersama unsur TNI, pemerintah daerah, BNPB, Manggala Agni, MPA, dan stakeholder terkait aktif menggelar patroli gabungan dan sosialisasi bahaya karhutla. Pencegahan menjadi kunci utama dalam melindungi lingkungan dan keselamatan warga," imbuhnya.
Langkah penyegelan ini menjadi simbol komitmen pemerintah pusat bersama daerah dalam mencegah dan menangani bencana tahunan karhutla yang kerap terjadi pada musim kemarau di Kalimantan Barat.
Pemerintah daerah bersama Forkopimda telah menyatakan kesiapan memperketat pengawasan, terutama terhadap lahan milik perusahaan dan masyarakat yang rentan terbakar.
KLHK menegaskan bahwa penyegelan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan juga peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha agar bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup.