SuaraKalbar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat berhasil membongkar kasus penimbunan BBM di Kabupaten Bengkayang.
Seorang pelaku bernisial PA berhasil diamankan dan ribuan liter solar disita.
Ribuan liter BBM bersubsidi tersebut diperjualbelikan untuk penambangan emas tanpa izin (PETI).
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes (Pol) Juda Nusa Putra.
"Dalam kasus itu diamankan 1.300 liter solar bersubsidi di Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, dan mengamankan satu orang tersangka berinisial PA, pemilik BBM bersubsidi tersebut," ujarnya, Selasa (21/10/2020).
Dia menjelaskan, pengungkapan itu diawali oleh Unit II Subdit IV Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar yang berhasil menghentikan kendaraan yang diduga memuat bahan bakar minyak bersubsidi.
Saat diperiksa tersangka tidak dapat menunjukkan izin usaha pengangkutan BBM itu.
Juda mlanjutkan, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan petugas di lapangan tersangka PA mengakui mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi tersebut dengan cara membeli di SPBU yang berada di Kota Singkawang dan juga dari kios penjual bensin eceran.
"BBM yang telah dibeli itu ditampung di rumah tersangka. Saat sudah banyak BBM bersubsidi tersebut dijual kembali kepada para penambang emas ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi," katanya
Baca Juga: Suap Proyek Pemkab, Bupati Nonaktif Bengkayang Suryadman Segera Diadili
Tersangka juga mengungkapkan, menjalankan usaha jual BBM bersubsidi jenis solar kepada para penambang emas ilegal tersebut kurang lebih dua bulan tanpa dilengkapi izin niaga BBM subsidi.
"Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mako Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (Antara).
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Ini Identitas 8 Penumpang Helikopter PK-CFX yang Jatuh, Pilot hingga Penumpang Terungkap
-
Kronologi Lengkap Helikopter PK-CFX: Dari Menukung hingga Jatuh di Hutan Ekstrem Sekadau
-
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau, Kesaksian Warga Ungkap Momen Terakhir Sebelum Hilang
-
Update Evakuasi Helikopter PK-CFX: 8 Penumpang Terjebak di Hutan Ekstrem Sekadau