SuaraKalbar.id - Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie angkat bicara soal maskapai Batik Air dilarang terbang ke Pontianak gegara temuan penumpang pesawat positif corona.
Alvin Lie menyayangkan sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Menurutnya sanksi tersebut aneh dan tidak adil.
Ia menilai lolosnya penumpang pesawat positif Covid-19 bukan kesalahan maskapai maupun pihak bandara karena kedua pihak tidak memiliki wewenang untuk menguji, menerbitkan maupun memvalidasi hasil test swab penumpang sebelum melakukan penerbangan.
Alvin Lie mengatakan kalaupun ada penumpang pesawat dari Jakarta yang tiba di Bandara Supadio positif Covid-19, berarti sebelum sampai Bandara Soetta penumpang yang bersangkutan sudah positif corona.
Apalagi pada 20 Desember 2020 masih berlaku syarat rapid test antibodi bukan antigen bagi penumpang jalur udara. Hasil tersebut, kata dia hanya berlaku selama 14 hari setelah diterbitkan sehingga apapun bisa terjadi kepada penumpang sebelum keberangkatan.
"Jadi tidak fair menyalahkan pihak airlines maupun bandara. Hasil uji covid divalidasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Soetta. Pihak airlines maupun bandara tidak punya wewenang untuk menguji atau memvalidasi surat keterangan tersebut," ujar Alvin Lie dalam keterangan resminya yang diterima SuaraKalbar.co.id, Jumat (25/12/2020).
Menurut Alvien Lie pihak yang bertanggung jawab atas hasil tes Covid-19 ini adalah KKP Bandara Soetta yang menerbitkan surat sehat layak terbang kepada penumpang yang ke Pontianak beberapa waktu lalu.
"Kalau Pemprov Kalbar menjatuhkan sanksi ke air lines sungguh sangat tidak bijak dan tidak adil, seharusnya yang diberi sanksi kantor kesehatan pelabuhan kementerian kesehatan yang ada di Soetta," sambungnya.
Ia mengaku heran dengan Pemprov Kalbar yang kerap menyalahkan pihak airlines ketika ada penumpang yang dinyatakan positif Covid-19.
Baca Juga: Soal Larangan Pesta Tahun Baru, Ini Tanggapan PHRI Kalbar
"Aneh, airlines (yang mengangkut penumpang positif corona) dilarang terbang ke sana," "kata Alvin Lie.
Lebih lanjut, dia menyebut pihak yang berhak menerbitkan izin rute terbang kepada maskapai adalah Kementerian Perhubungan bukan pemerintah provinsi. Oleh sebabnya, sanksi yang dikeluarkan Pemprov Kalbar kepada maskapi dianggap menyalahi wewenang.
"Bagaimana pemprov melakukan hal-hal yang bukan wewenangnya. Ini adalah maladministrasi penyalahgunaan kewenangan, berbuat di luar kewenangan dan berbuat sewenang-wenang," pungkasnya.
Sanksi Gubernur Kalbar
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji memberikan sanksi kepada maspakai penerbangan Batik Air usai lima penumpang pesawat positif corona. Sanksi tersebut berupa larangan terbang sementara.
Selama 10 hari ke depan, Batik Air dilarang membawa penumpang ke Pontianak lewat Bandara Supadio.
"Salah satu maskapai dari 20 orang yang diswab, ada 5 yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu. Kita sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai ybs tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari," tulis Sutarmidji melalui laman Facebook pribadinya, seperti dikutip Jumat (25/12/2020).
Sutarmidji mempersilakan apabila Kementerian Perhubungan memprotes sanksi larangan terbang ini. Sebab menurutnya, penumpang positif Covid-19 bisa lolos terbang ke Pontianak karena tidak ada kordinasi yang baik antara Batik Air dengan Angkasa Pura dan petugas KKP Bandara Supadio.
Untuk itu, ia menyarankan agar Kemenhub menjalin kordinasi dengan pihak bersangkutan guna mencegah penularan Covid-19.
"Dirjen Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti merja koordinasinya tidak baik dengan Angkasa pura dan KKP. Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik, jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid 19," sambungnya.
Kendati mengeluarkan sanksi, pria yang karib disapa Bang Midji tersebut tetap mengizinkan penerbangan Batik Air dari Pontianak ke tempat lain.
Lebih lanjut, dia menegaskan akan terus menjaga ketat pintu masuk Kalbar dari jalur udara khususnya saat libur akhir tahun ini.
"Sebagai ketua Satgas Covid-19 saya akan ketat dan masuk Kalbar sampai dgn tanggal 8 januari 2021 harus dengan surat bebas Covid melalui tes swab PCR," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
BRI Gandeng Medco E&P Beri Akses Tak Terbatas ke Pelaku Usaha Kecil
-
Sungai Brantas Mau Bebas Sampah Popok? Inovasi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Harapan Baru
-
Libur Panjang Maulid Nabi 2025? BRImo Solusi Liburanmu
-
BRI Beri Apresiasi, Direksi Kunjungi Nasabah di Berbagai Daerah pada Hari Pelanggan Nasional
-
Bantuan Modal BRI Ubah Nasib Warung Pecel Sederhana Jadi Kuliner Legendaris di Kota Batu