SuaraKalbar.id - Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie angkat bicara soal maskapai Batik Air dilarang terbang ke Pontianak gegara temuan penumpang pesawat positif corona.
Alvin Lie menyayangkan sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Menurutnya sanksi tersebut aneh dan tidak adil.
Ia menilai lolosnya penumpang pesawat positif Covid-19 bukan kesalahan maskapai maupun pihak bandara karena kedua pihak tidak memiliki wewenang untuk menguji, menerbitkan maupun memvalidasi hasil test swab penumpang sebelum melakukan penerbangan.
Alvin Lie mengatakan kalaupun ada penumpang pesawat dari Jakarta yang tiba di Bandara Supadio positif Covid-19, berarti sebelum sampai Bandara Soetta penumpang yang bersangkutan sudah positif corona.
Apalagi pada 20 Desember 2020 masih berlaku syarat rapid test antibodi bukan antigen bagi penumpang jalur udara. Hasil tersebut, kata dia hanya berlaku selama 14 hari setelah diterbitkan sehingga apapun bisa terjadi kepada penumpang sebelum keberangkatan.
"Jadi tidak fair menyalahkan pihak airlines maupun bandara. Hasil uji covid divalidasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Soetta. Pihak airlines maupun bandara tidak punya wewenang untuk menguji atau memvalidasi surat keterangan tersebut," ujar Alvin Lie dalam keterangan resminya yang diterima SuaraKalbar.co.id, Jumat (25/12/2020).
Menurut Alvien Lie pihak yang bertanggung jawab atas hasil tes Covid-19 ini adalah KKP Bandara Soetta yang menerbitkan surat sehat layak terbang kepada penumpang yang ke Pontianak beberapa waktu lalu.
"Kalau Pemprov Kalbar menjatuhkan sanksi ke air lines sungguh sangat tidak bijak dan tidak adil, seharusnya yang diberi sanksi kantor kesehatan pelabuhan kementerian kesehatan yang ada di Soetta," sambungnya.
Ia mengaku heran dengan Pemprov Kalbar yang kerap menyalahkan pihak airlines ketika ada penumpang yang dinyatakan positif Covid-19.
Baca Juga: Soal Larangan Pesta Tahun Baru, Ini Tanggapan PHRI Kalbar
"Aneh, airlines (yang mengangkut penumpang positif corona) dilarang terbang ke sana," "kata Alvin Lie.
Lebih lanjut, dia menyebut pihak yang berhak menerbitkan izin rute terbang kepada maskapai adalah Kementerian Perhubungan bukan pemerintah provinsi. Oleh sebabnya, sanksi yang dikeluarkan Pemprov Kalbar kepada maskapi dianggap menyalahi wewenang.
"Bagaimana pemprov melakukan hal-hal yang bukan wewenangnya. Ini adalah maladministrasi penyalahgunaan kewenangan, berbuat di luar kewenangan dan berbuat sewenang-wenang," pungkasnya.
Sanksi Gubernur Kalbar
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji memberikan sanksi kepada maspakai penerbangan Batik Air usai lima penumpang pesawat positif corona. Sanksi tersebut berupa larangan terbang sementara.
Selama 10 hari ke depan, Batik Air dilarang membawa penumpang ke Pontianak lewat Bandara Supadio.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Ingin Tahu Profesi Masa Depan Anak? Temukan Potensi Unik Mereka dengan Teori Multiple Intelligences!
-
Prediksi Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam: Saatnya Juara di Rumah!
Terkini
-
Pelatihan Ekspor 2025, Upaya BRI Menaikelaskan Produk UMKM Indonesia
-
Solusi Antrian di SPBU Pontianak, Jam Operasional Truk Bakal Diatur Ulang?
-
Dibuka Mulai September, Ini Jadwal Penerbangan Internasional PontianakKuching dan Kuala Lumpur
-
BRI Sukses Salurkan KPR Subsidi Program 3 Juta Rumah, FLPP Jadi Skema Terbesar
-
Viral! Warga Kabupaten Landak Bongkar Dugaan Pungli Bansos: Difoto 2 Karung, Dikasih Cuma 1