SuaraKalbar.id - Tebongkar, dalang aksi pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dua orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembalakan liar oleh Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu.
Keduanya beraksi di Desa Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Moh Imam Reza menuturkan penangkapan ini berawal saat tim gabungan petugas kehutanan Kapuas Hulu sedang melakukan patroli pada 13 Februari 2021 sekitar pukul 08.20 WIB.
Dalam perjalanan sekitar pukul 09.30 WIB, saat petugas kehutanan menemukan tumpukan kayu dan melihat ada sebuah truk yang hendak mengangkut kayu di tepi jalan Lintas Utara.
Ketika ditanya petugas kehutanan, sopir truk tidak mengetahui pemilik kayu balok itu.
Petugas pun selanjutnya melakukan pengecekan ke dalam reel jalan sepeda kurang lebih 1,6 kilometer dan melakukan pengecekan wilayah.
Dari sana diketahui bahwa kayu yang akan dimuat ke dalam truk tersebut berasal dari dalam hutan yang termasuk di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Nanga Awin.
"Jadi atas kejadian tersebut petugas kehutanan membuat laporan ke kami dan langsung kami selidiki hingga akhirnya di tetapkan dua orang tersangka," ujarnya kepada Antara, Jumat (23/4/2021).
Kekinian, kedua tersangka telah ditahan untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Pria Kapuas Hulu Habisi Nyawa Ayah Kandung lalu Seret Korban ke Jalan
"Dua orang tersangka dalam kasus ilegal logging itu sudah kami lakukan penahanan dengan barang bukti kayu hasil aktivitas dugaan ilegal logging," terang Imam.
Lebih lanjut, Imam menyampaikan kedua tersangka tersebut melanggar tindak pidana di bidang Kehutanan dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Heboh! Pelajar SMP Diduga Pesta Narkoba di Ruang Kelas Sekolah
-
Banjir Rob Kalimantan Barat Picu Ancaman Hewan Liar Masuk Permukiman, Warga Diminta Waspada
-
TPS Sampah Parit Ngabe Dipindahkan, Dinilai Cemari Lingkungan
-
Penggeledahan KSOP Ketapang Berlanjut, Kejati Kalbar Dalami Dugaan Korupsi Ekspor Bauksit
-
Waspada Superflu, Masyarakat Sambas Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan