SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial TP diamankan jajaran Polres Seruyan lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu.
Aksinya terbongkar, setelah TP membeli handphone atau HP via online kepada seorang bernama Puput Waskito, seorang karyawan PT Bina Sawit Abadi Pratama (PT BAP) Tangar Estate.
Puput curiga dengan yang yang diberikan oleh TP usai melakukan transaksi jual beli HP.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono menerangkan TP ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kilometer 105, Desa Rungau Raya, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: Pinjam Uang ke Pria Pontianak, Wanita Ini Malah Berujung Dibui
"Selain Teguh Prakoso, kami juga menetapkan seorang pria bernama Sigit sebagai DPO (daftar pencarian orang). Sigit ini rekan Teguh dalam mengedarkan uang palsu," katanya pula.
Berdasarkan informasi sementara yang dikumpulkan Polres Seruyan, uang palsu didapat tersangka dengan membeli secara online melalui media sosial akun facebook Upal KW 01.
Kemudian, kedua tersangka membeli uang palsu dengan mengumpulkan uang sebesar Rp 1,5 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp 3 juta.
"Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli handphone kepada korban Puput Waskito dengan harga Rp 2 juta," kata dia.
Setelah menerima uang dari hasil penjualan handphone, korban merasa curiga karena uang hasil penjualan handphone ini, sewaktu diraba terasa halus dan benang pengaman tidak timbul.
Baca Juga: Pria di Riau Nekat Cetak Uang Sendiri, Ngaku Demi Biayai Persalinan Istri
"Mencurigai dengan uang yang diterimanya palsu dan merasa dirugikan, korban menyampaikan laporan ke Polres Seruyan dan langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan," ujar Bayu.
Ia menambahkan, hasil penyelidikan Satreskrim Polres Seruyan, pelaku diketahui berada di Desa Pematang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan lembar uang dengan pecahan Rp 100 ribu.
Akibat ulahnya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar," ungkap Bayu.
Berita Terkait
-
Apa Itu Uang Mutilasi dan Ciri-Cirinya, Benarkah Tidak Bisa Dipakai Jual-beli?
-
Produksi Uang Palsu hingga Miliaran, Bareskrim Tangkap 10 Orang Kasus Percetakan Upal di Bekasi
-
MAN 2 Bantul yang Pertama Tiba di Kalimantan Tengah, Siap Berlaga di Expo Nasional
-
Hindari Transaksi Uang Palsu, Pengusaha Dukung Penggunaan Masif QRIS
-
Jokowi Bagi-bagi Bantuan Langsung Rp 1,2 Juta, Pedagang Sampit yang Dapat Senang Banget
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek
-
2 Kios di Sungai Kakap Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
-
Ibu di Sambas Diduga Membunuh Bayi Baru Lahir, Kasus Terbongkar di Puskesmas
-
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Parit Kubu Raya, Diduga Tenggelam Karena Tidak Bisa Berenang
-
Jual Pacar via MiChat, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi