SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial TP diamankan jajaran Polres Seruyan lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu.
Aksinya terbongkar, setelah TP membeli handphone atau HP via online kepada seorang bernama Puput Waskito, seorang karyawan PT Bina Sawit Abadi Pratama (PT BAP) Tangar Estate.
Puput curiga dengan yang yang diberikan oleh TP usai melakukan transaksi jual beli HP.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono menerangkan TP ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kilometer 105, Desa Rungau Raya, Kamis (22/4/2021).
"Selain Teguh Prakoso, kami juga menetapkan seorang pria bernama Sigit sebagai DPO (daftar pencarian orang). Sigit ini rekan Teguh dalam mengedarkan uang palsu," katanya pula.
Berdasarkan informasi sementara yang dikumpulkan Polres Seruyan, uang palsu didapat tersangka dengan membeli secara online melalui media sosial akun facebook Upal KW 01.
Kemudian, kedua tersangka membeli uang palsu dengan mengumpulkan uang sebesar Rp 1,5 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp 3 juta.
"Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli handphone kepada korban Puput Waskito dengan harga Rp 2 juta," kata dia.
Setelah menerima uang dari hasil penjualan handphone, korban merasa curiga karena uang hasil penjualan handphone ini, sewaktu diraba terasa halus dan benang pengaman tidak timbul.
Baca Juga: Pinjam Uang ke Pria Pontianak, Wanita Ini Malah Berujung Dibui
"Mencurigai dengan uang yang diterimanya palsu dan merasa dirugikan, korban menyampaikan laporan ke Polres Seruyan dan langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan," ujar Bayu.
Ia menambahkan, hasil penyelidikan Satreskrim Polres Seruyan, pelaku diketahui berada di Desa Pematang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan lembar uang dengan pecahan Rp 100 ribu.
Akibat ulahnya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar," ungkap Bayu.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kontribusi Pajak BRI Terbesar di Industri Keuangan, Perkuat Dukungan bagi Pembangunan Nasional
-
BRI Tawarkan ORI030 dengan Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun
-
BRI Optimalkan Sistem Keamanan untuk Menjaga Rekening Nasabah Tetap Aman
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi ORI dengan Kupon Tetap Hingga 7,00%
-
BRI Peduli Dorong KWT Bogor Naik Kelas Lewat Inovasi Olahan Pala