SuaraKalbar.id - Rapat Dewan Pengurus Lengkap (RDPL) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Barat pada Minggu (23/5/2021) kemarin berlangsung ricuh.
Rapat pleno yang berlangsung di Jalan Perdana, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak itu seyogyanya untuk membahas dua peserta utusan untuk Musyawarah Nasional (Munas) Kadin Indonesia di Bali pada 2 - 4 Juni 2021.
Dalam rapat kadin Kalbar ini, terjadi aksi penolakan dari dewan pengurus. Lantaran Ketum Kadin Kalbar, Joni Isnaini telah memutuskan untuk memilih sendiri dua peserta utusan, tanpa melalui proses pemilihan.
Wakil Ketua Umum Bidang Pasar Modal Kadin Kalbar, Syahri menegaskan, RDPL ini dilakukan untuk membahas dua peserta utusan yang akan memberikan hak suara pada pelaksanaan Munas Kadin di Bali, pada 2 sampai dengan 4 Juni.
"Dua orang peserta utusan itu dipilih berdasarkan hasil rapat. Tetapi pada rapat, itu tidak dilakukan," kata Syahri, kepada sejumlah wartawan saat dihubungi, Senin (24/5/2021).
Baca Juga: Lampu Jembatan Paralel Landak Dirusak Sosok Misterius
Pelaksanaan RSPL ini, kata Syahri, tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Karena berdasarkan pasal 17 ayat 4 hurup a mengatur bahwa peserta munas terdiri atas anggota biasa yang diwakili oleh utusan anggota.
Yakni para ketua umum dewan pengurus Kadin provinsi dan utusan anggota provinsi yang dipilih dalam rapat dewan pengurus lengkap Kadin provinsi yang diagendakan khusus, untuk menjelang munas sebanyak dua orang.
"Tetapi, Ketua Umum Kadin Kalbar Joni Isnaini langsung menyatakan jika dua orang peserta utusan tersebut akan dipilih oleh dirinya sendiri," bebernya.
Syahri menyatakan, karena proses pemilihan peserta utusan tidak dilakukan dan jelas telah melanggar aturan. Meski dalam rapat pihaknya sudah menyampaikan kepada Ketua Umum Kadin Kalbar, bahwa dua peserta utusan itu harus dipilih berdasarkan RDPL yang hadir.
"Tetapi dalam rapat ada pihak yang tidak setuju dan menyerahkan penentuan dua peserta utusan diserahkan kepada Ketum Kadin Kalbar. Ini jelas sudah sangat melanggar AD/ART," tegas Syahri.
Baca Juga: Pengumuman! Kabupaten Bengkayang Buka Seleksi CPNS Sampai Akhir Mei 2021
Syahri mengatakan, opsi pemilihan yang diambil alih Ketua Umum Kadin Kalbar jelas tidak demokratis. Sehingga, pihaknya akan segera melayangkan surat kepada kepada panitia munas dan Kadin Indonesia Pusat untuk menyatakan RDPL Kadin Kalbar dibatalkan dan tidak sah, karena tidak sesuai aturan.
Berita Terkait
-
BRI Pegang Peran Penting dalam Penyaluran KUR di Kalimantan Barat
-
Ratusan Siswa Demo! Gagal SNBP 2025 Gegara Sekolah Lalai Input, Apa Itu PDSS?
-
Vonis Bebas Bikin Heboh, DPR Curiga Ada Kongkalikong di Balik Kasus Tambang Emas Ilegal Kalbar
-
Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi, Banding Vonis Bebas WNA China Pencuri Emas
-
Dulu Bersitegang, Kini Kadin Kubu Anindya dan Arsjad Berpelukan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan
-
10 Tempat Wisata Alam Terbaik di Kalimantan Barat yang Wajib Dikunjungi