SuaraKalbar.id - Seorang terpidana kasus korupsi yang buron selama delapan tahun ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).
Koruptor tersebut ditemukan bekerja di perusahaan sawit di Sambas, Kalimantan Barat sebagai HRD saat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ialah Heronimus Tiro yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi pengadaan sarana prasarana pembelajaran dan laboratorium komputer pada Akademi Keuangan dan Perbankan Graha Artha Khatulistiwa (AKUB-GAK) Tahun 2010.
Ia disebut korupsi uang Rp 75 juta yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Kasi Penkum Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan menjelaskan kronologi penangkapan koruptor tersebut.
"Terpidana Heronimud Tiro sempat melarikan diri selama delapan tahun, sejak divonis kasasi delapan tahun lalu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/8/2021).
"Terakhir dia ditangkap di Kabupaten Sambas dan sempat menjabat sebagai HRD di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sambas, Jumat (27/8/2021)," sambungnya.
Dia menjelaskan, dalam kasus korupsi sarpras AKUB-GAK tersebut, sebenarnya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pontianak.
Dua orang telah menjalani putusan hukuman, sementara Heronimus Tiro sendiri mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Digerebek, Empat Orang Jadi Tersangka
"Tetapi setelah putusan vonis satu tahun penjara, denda Rp 75 juta dan uang pengganti Rp32 juta, terpidana justru tidak menghadiri panggilan dan melarikan diri, sehingga dimasukkan ke dalam DPO," katanya.
Setelah bertahun-tahun sembunyi, yang bersangkutan berhasil diamankan pada Jumat kemarin.
Menurut informasi, Kejtai Kalbar telah menangkap 8 orang DPO selama delapan bulan ke belakang, masih ada 14 orang yang keberadaannya masih diselidiki. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- 7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Rayakan Perjalanan 131 Tahun dengan Semangat Kolaborasi dan Kepedulian
-
Dari Investor Global hingga UMKM, BRI Bangun Koneksi Bisnis Lintas Negara
-
Dukung Pembangunan Nasional, BRI Salurkan KUR Rp167,01 Triliun hingga September 2026
-
Karhutla Kian Mengancam, 62.400 Balita Terserang ISPA: Pemerintah Harus Bertindak!
-
Agar Akses Berbagai Layanan di Koperasi Desa Makin Mudah, BRI Hadirkan BRILink Agen