SuaraKalbar.id - Reklame di beberapa titik Kota Pontianak, dipasangi stiker menunggak kewajiban membayar pajak.
Hal ini dilakukan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol-PP menertibkan reklame yang saat ini belum melakukan perpanjangan dan pembayaran.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno di Pontianak, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penertiban dan penyisiran di kawasan Kecamatan Pontianak Utara.
Pihaknya juga melakukan penempelan stiker bertuliskan "Objek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (dalam pengawasan)", terhadap sejumlah reklame yang terpasang di depan ruko Jalan Gusti Situt Mahmud dan Jalan Khatulistiwa Pontianak Utara.
"Kami melakukan penertiban dalam rangka mewujudkan tertib pajak daerah sekaligus untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak," ujarnya dilansir dari Antara, Kamis (9/9/2021).
Ia menambahkan, tahun ini pajak reklame ditargetkan Rp 19 miliar dari jumlah total target PAD dari sektor pajak daerah sekitar Rp 358,5 miliar. Untuk kegiatan penertiban objek pajak reklame kali ini khusus di wilayah Kecamatan Pontianak Utara.
Sebelumnya, penertiban serupa juga telah dilakukan pada wilayah lainnya seperti di wilayah Kecamatan Pontianak Barat, Pontianak Tenggara, Pontianak Selatan dan Pontianak Kota.
Selanjutnya, pihaknya juga akan menertibkan objek pajak reklame di Pontianak Timur. Dalam penertiban ini tim penertiban melakukan penempelan stiker untuk memberikan peringatan kepada wajib pajak agar segera membayar pajak reklamenya.
"Reklame-reklame yang bersifat insidentil seperti spanduk atau sunscreen juga kita tertibkan dengan cara mencopotnya," kata Irwan.
Baca Juga: Cuaca Kota Pontianak Diprakirakan Cerah dan Berawan Seharian
Dia menambahkan, dalam sehari rata-rata pihaknya melakukan penertiban sekitar 50 titik reklame insidentil di luar reklame yang bersifat permanen. Tunggakan pajak reklame bervariasi, ada yang dalam hitungan bulanan hingga setahun.
Dia menambahkan, terhadap pajak reklame yang belum dibayar akan dihitung sejak terhitung mulai tanggal (TMT) pemasangan reklame atau masa tayang reklame.
Dari data di lapangan akan dilakukan inventarisasi berapa lama pemilik melakukan pemasangan reklame, kemudian ditentukan kapan dan sejak itu mereka harus membayar hingga saat ini, karena reklame komersil itu harus dibayar dulu pajak reklamenya baru boleh dipasang.
"Reklame yang akan jatuh tempo juga kita sampaikan surat teguran untuk segera memperpanjang masa tayang reklamenya," katanya.
Menurut Irwan, pihaknya tidak hanya melakukan penertiban dan meminta wajib pajak memenuhi kewajiban mereka saja, tetapi juga memberikan pelayanan kepada wajib pajak.
Oleh sebab itu, BKD Kota Pontianak menyediakan saluran khusus bernama "Kring Pengawasan" melalui nomor Whatsapp 0853-8-9999-100, dengan begitu wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak.
Berita Terkait
-
Resep Es Bongko Minuman Khas Pontianak yang Menyegarkan
-
Sejumlah Kecamatan Ini Banyak Ditumbuhi Papan Reklame, Satpol PP Beri Peringatan ke Vendor
-
Hari Ini Sekolah di Pontianak Dibuka
-
5 Fakta Ibu dan Ayah Tiri Aniaya Bocah 6 Tahun di Pontianak
-
Prakiraan Cuaca Pontianak Hari Ini, Sabtu 28 Agustus 2021
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
Terkini
-
Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?
-
BRI Peduli Hadirkan Aksi Nyata Jaga Kebersihan Mandalika di Ajang MotoGP 2026
-
BRI Pertahankan Posisi Merek Paling Bernilai di Indonesia di Tengah Persaingan Industri Keuangan
-
Investasi Mulai Rp100.000, BRI Hadirkan Tiga Produk Reksa Dana Eastspring
-
Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap